Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Agung Sucipto Ajukan JC, Tanribali Lamo: Korupsi di Sulsel Sedemikian Parahnya
Tanribali Lamo mengaku malu melihat kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan perwira tinggi militer TNI Angkatan Darat Tanribali Lamo mengaku malu melihat kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Terbaru Agung Sucipto mengajukan Justice Collaborator (JC).
Menanggapi hal tersebut, Tanribali Lamo mengaku mau melihat dan membaca kasus tersebut.
"Saya mengikuti perkembangan kasus ini timbul rasa malu melihat dan membacanya. Kasus ini membuka mata kita bersama bahwa kasus korupsi yang terjadi di Sulsel sedemikian parahnya," kata Tanribali Lamo, Sabtu (29/5/2021).
Tanribali menduga kasus dugaan korupsi semakin parah bila kejadian ini di kaitkan dengan data yang pernah disampaikan Akbar Faisal.
Tanribali mengatakan data yang disampaikan Akbar Faisal membuka berbagai kobobrokan ataupun korupsi (walaupun masih perlu penyelidikan) di berbagai daerah.
Ia menilai, kepercayaan publik kepada “pejabat” berkurang dan demikian juga kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, data-data yang disampaikan Akbar Faisal sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
"Pemerintahan yang bersih dan berwibawa hanya bisa dapatkan apabila semua pejabat dari yang tertinggi sampai dengan petugas lapangan memiliki rasa malu, tanggung jawab dan ketaqwaan kepada Allah SWT," kata Tanribali Lamo.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus korupsi pembangunan infrastruktur Sulsel, Agung Sucipto kembali menjalani menjalani sidang lanjutan, di Ruang sidang Prof Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Kamis (27/5/2021).
Agenda sidang kedua ini adalah pemeriksaan saksi. Sebanyak sembilan saksi dihadirkan. Semuanya adalah ASN Pemrov Sulsel, dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam sidang tersebut, Agung Sucipto yang hadir lewat virtual langsung mengajukan Justice Collaborator (JC).
"Izin yang mulia, bisakah saya melalui kuasa hukum saya mengajukan JC," katanya.
Sekedar diketahui, Justice Collaborator (JC) adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.
Menanggapi hal itu, majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino mengatakan, jika permohonan tersebut akan lebih dulu diteliti.