Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rizieq Shihab Divonis

Rekam Jejak Suparman Nyompa Majelis Hakim Asal Sulsel Vonis Rizieq Shihab, Punya Pesantren di Wajo

Rekam jejak Suparman Nyompa majelis hakim asal Sulsel vonis Rizieq Shihab, punya pesantren di Desa Sogi, Kabupaten Wajo

Editor: Ansar
ist
Hakim PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa dan Eks Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab- Rekam jejak Suparman Nyompa majelis hakim asal Sulsel vonis Rizieq Shihab, punya pesantren di Desa Sogi, Kabupaten Wajo 

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.

Diketahui hingga saat ini Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI telah menjalani masa tahanan sejak Desember 2020.

Jika dihitung, maka kemungkinan para terdakwa akan menjalani masa tahanan hingga Agustus 2021.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Alasan Memberatkan dan Meringankan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memvonis eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.

Adapun vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim untuk perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan orang saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam putusannya, Hakim membacakan  beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Rizieq Shihab atas perkara ini sebagai terdakwa.

"Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19," tutur Hakim Suparman Nyompa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Megamendung Bogor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Megamendung Bogor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan bekas Imam Besar FPI itu yakni karena yang bersangkutan kata hakim telah menepati janji untuk mencegah simpatisannya datang saat sidang.

Sehingga kata Hakim, sidang dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dan kericuhan di lingkungan pengadilan.

"Hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar," ucapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved