Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Home Industri Ganja Sintetis

Kronologi Pengungkapan Home Industri Ganja Sintetis di Makassar

Kronologi Pengungkapan Home Industri Ganja Sintetis di Kota Makassar oleh BNNP Sulsel

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Suasana press release yang berlangsung di kantor BNNP Sulsel Jl Manunggal, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (28/5/2021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Home industri atau rumah peracikan ganja sintetis yang dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel), berlangsung di tiga lokasi berbeda di Kota Makassar.

Hal itu dipaparkan dalam press release yang berlangsung di kantor BNNP Sulsel Jl Manunggal, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (28/5/2021) siang.

Tiga lokasi itu, dua komplek perumahan berbeda di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate dan satunya di Jl Gunung Batu Putih, Kelurahan Maricayya, Kota Makassar.

Awal penggerebekan rumah industri itu berlangsung di Jl Gunung Batu Putih, dan salah satu perumahan di Jl Metro Tanjung Bunga, pada 24 April.

Penggerebekan itu bermula saat Tim BNNP Sulsel dan Bea Cukai Sulbagsel mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di Jl Gunung Batu Putih.

"Pukul 01.30 Wita terpantau kendaraan kegiatan anak muda berkumpul sambil minum miras. Tim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dan ditemukan narkotika jenis sintetis di atas meja," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Agustinus Sollu.

Atas temuan itu, jajarannya pun melakukan interogasi terhadap pemuda itu.

"Ditemukan lima plastik saset warna gold berisikan bahan daun narkotika jenis sintetis dengan berat brutto 25 gram, tiga plastik saset warna hitam berisikan bahan daun narkotika jenis sintetis dengan berat bruto 25 gram didalam tas milik FR," tuturnya.

Tim gabungan pun melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan FR di Jl Metro Tanjung Bunga.

Di rumah FR tim gabungan menemukan barang bukti narkotika satu kantong plastik hitam berisikan bahan daun narkotika jenis sintetis dengan berat bruto 1025 gram.

23 plastik saset bening berisikan bahan daun narkotika yang sama dengan berat brutto 815 gram.

Serta barang bukti non narkotika, satu dos plastik saset kecil warna hitam, satu ikat plastik saset sedang warna gold.

Satu pack amplop bubble warna hitam, dua botol alkohol 96% isi 1000 mil, satu botol aseton 95% isi 500 mil, satu botol semprot isi 500 mil dan satu buah timbangan digital.

Dari pengungkapan itu, BNNP Sulsel menetapkan FR sebagai tersangka. Selain itu, seorang temannya berinisial ADT juga ditetapkan tersangka.

Pengungkapan, dari rumah RF tersebut, tidak membuat BNNP Sulsel berhenti melakukan pengembangan.

Tepatnya pada 24 Mei kemarin, BNNP Sulsel dan Tim Bea Cukai juga menggerebek rumah industri ganja sintetis lainnya yang juga berlokasi di Jl Metro Tanjung Bunga.

"Pukul 02.30 Wita terpantau kendaraan target (AA) yang terparkir di depan rumah kontrakan milik target, tim memutuskan untuk melakukan penggerebekan dan ditemukan narkotika jenis sintetis di dalam kamar yang masih sementara dikeringkan," ungkap Kombes Pol Agus.

Selain itu lanjut dia, juga ditemukan bibit narkotika sintetis yang juga berada di kamar yang sama.

AA pun diinterogasi. Hasilnya ia mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Selain AA, tim gabungan juga membekuk AM yang juga diduga berperan dalam bisnis haram itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved