Khazanah Islam
Shalat Jumat Hukumnya Fardhu Ain atau Wajib, ini Niat dan Tata Cara Shalat Jumat 2 Rakaat
Shalat Jumat Hukumnya Fardhu Ain atau Wajib, ini Niat dan Tata Cara Shalat Jumat 2 Rakaat
Sebagaimana firman Allah Swt dalam Al Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumuah: 9)
Namun, tahukah kalian? Allah masih saja memberi pengampunan pada hambanya yang ingin serius bertaubat.
Apa kalian tak malu pada Allah, Kebaikan yang diberikan-Nya padamu tapi keburukan yang kalian balas dengan kemalasan untuk melaksanakan perintahNya?
Ingat, api neraka jahanam lebih panas 69 kali dibandingkan api dunia.
Jadi cobalah ubah kebiasan malas kalian untuk rajin beribdah.
Lalu apakah ada cara menebus dosa atau adakah kaffarahnya?
Cara Menebus Dosa
Terdapat hadis dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِنِصْفِ دِينَارٍ
“Siapa yang meninggalkan jumatan tanpa udzur, hendaknya dia bersedekah uang satu dinar. Jika dia tidak punya, bisa bersedekah setengah dinar.
Hadis ini diriwayatkan Abu Daud dari Jalur Qudamah bin Wabrah, dari Samurah bin Jundub secara marfu’. Para ahli hadis menjelaskan, Qudamah bin Wabrah perawi yang majhul dan tidak mendengar dari Samurah bin Jundub.
Al-Baihaqi mengatakan,
إن قدامة بن وبرة لم يثبت سماعه من سمُرة
Sesungguhnya Qudamah bin Wabrah tidak diketahui telah mendengar dari Samurah. (Dhaif Abu Daud, 1/403).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hukum-sholat-jumat.jpg)