Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Shalat Jumat Hukumnya Fardhu Ain atau Wajib, ini Niat dan Tata Cara Shalat Jumat 2 Rakaat

Shalat Jumat Hukumnya Fardhu Ain atau Wajib, ini Niat dan Tata Cara Shalat Jumat 2 Rakaat

Editor: Ilham Arsyam
Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi dan PM Muhyiddin Yassin Tunaikan Salat Jumat di Masjid Baiturrahim 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anda harus tahu sholat Jumat hukumnya adalah wajib atas setiap muslim dengan berjamaah di masjid-madjid.

Kewajiban itu jatuh pada tiap laki-laki selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.

Ingat baik-baik, sebagai umat muslim, meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja adalah sebuah kesalahan besar.

Terutama kaum laki-laki yang meninggalkan salat jumat tanpa udzur adalah kesalahan yang fatal dan termasuk dalam dosa besar.

Jadi, hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki.

Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.

Di antaranya disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

“Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865).

Lantas apa Hukumnya jika Laki-laki itu dengan berani meninggalkan salat jumat? berikut penjelasannya.

Dalam riwayat lain, dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Al-Munawi rahimahullah menjelaskan makna hadits ini:

أي : ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه ، وجعل فيه الجهل والجفاء والقسوة ، أو صير قلبه قلب منافق

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved