Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pasangkayu

Satu Tersangka Pengadaan Mangrove di Pasangkayu Kembali Dijebloskan ke Penjara

Kejati Sulbar kembali menahan salah satu tersangkan korupsi tutupan lahan mangrove pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar tahun anggaran 2016

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
Rilis penahanan tersangka perkara korupsi pengadaan mangrove di tenda darurat Kejati Sulbar.(nurhaditribun). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menahan salah satu tersangkan korupsi tutupan lahan mangrove pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar tahun anggaran 2016.

Press rilis penahanan tersangka bernama Marwan berlangsung di tenda darurat Kejati Sulbar Jl RE Marthadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Mamuju, Kamis (27/5/2021).

"Penahanan ini sebagai tindak lanjut penanganan perkara kasus dugaan korupsi tutupan lahan mangrove yang terjadi di kabupaten Pasangkayu,"kata PLH Aspidsus Kejati Sulbar, Nurakhirman, kepada wartawan.

Penahana itu kata dia, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Johny Manurung.

Sebelumnya, Kejati Sulbar juga menahan salah seorang tersangka bernama Nabhan.

Nabhan bertindak sebagai Pejabat Pengadaan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penetapan penyedia pekerjaan.

"Nah tersangka yang kita tahan hari ini bertindak sebagai penyedia bibit mangrove yang meminjam perusahaan untuk melaksanakan proyek tutupan lahan mangrove," ujarnya.

Sesuai hasil audit BPKP Sulbar, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 1.1 miliar.

"Sesuai yang kami sampaikan minggu lalu, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 1.1 miliar berdasarkan hasil audit investigasi,"ucapnya.

Diketahui, dalam perkara itu ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang sudah ditahan dan tiga orang masih di dalami keterlibatannya.

Pada tahun 2016 Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar melaksanakan kegiatan Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove dengan anggaran sebesar Rp 14.788.800.000.

Dana itu bersumber dari APBD Sulbar TA 2016 yang lokasinya di Kabupaten Polman, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju.

Kemudian Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu sekarang).

"Khusus kegiatan di Kabupaten Pasangkayu dengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sulbar tahun 2016 dengan nilai Rp. 4,981,776,530.00,"terangnya.

Berdasarkan laporan hasil audit investigasi dari BPKP telah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.129.213.609 dalam kegiatan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved