Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Lagi, KPK Kembali Jadwalkan Periksa 4 Saksi Nurdin Abdullah
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap perizinan infrastruktur di Sulawesi Selatan
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap perizinan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik KPK kembali mengagendakan pemanggilan beberapa saksi.
"Hari ini (27/5/2021) pemeriksaan saksi NA TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," ujarnya via pesan WhatsApp, Kamis (27/5/2021).
Ada empat saksi yang direncanakan diperiksa.
"Rober Wijoyo (swasta), M Natsir Kadir (wiraswasta), M Tasrif Mursalim (PNS) dan Junaedi Bakri (PNS)," kata Ali Fikri.
Dimana keempat saksi tersebut bakal diperiksa?
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," kata Ali Fikri.
Seperti diketahui, Tercatat, sudah ada 43 orang yang diperiksa sebagai saksi, delapan orang masih akan dijadwalkan ulang pemanggilannya, dan sembilan orang lainnya belum diketahui apakah hadir atau tidak dalam pemeriksaan, mengingat hasil riksanya belum keluar.
Delapan nama yang mangkir dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya yakni, Petrus Yalim (wiraswasta), Siti Mutia (Swasta), Eka Novianti (Swasta), Abdul Rahman (Swasta), Muhammad Fahmi (swasta), Idham Kadir (Kabiro Umum Setda Sulsel), Idawati (swasta) dan Liestiaty Fachruddin (dosen/istri NA)
Sembilan orang belum diketahui yakni Nurhidayah (mahasiswa), Andi Sahwan Mulia Rahman (Pejabat Pemprov Sulsel) dan Salim AR (mantan Pejabat Pemprov Sulsel), NG Swi Piu (wiraswasta), Astiah Halmad (swasta).
Lalu Lily Dewi Candinegara SS (swasta), Nuwardi Bin Pakki (wiraswasta), Yusuf Rombe Passarrin (swasta) dan Hendrik Tjuandi (swasta).
Dari 60 nama yang dipanggil sebagai saksi, 21 wiraswasta, 16 Pegawai Swasta, tujuh pejabat pemerintahan, enam Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lalu dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dua mantan pejabat, dua pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar, satu dosen, satu mahasiswa, satu anggota DPRD dan satu ajudan pribadi. (*)