Tribun Edukasi
Kenali Perbedaan Jalur Perpindahan Orangtua dan Prestasi di PPDB 2021
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 kini melalui sistem online.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.
Jalur prestasi Jalur prestasi memiliki proporsi kuota paling kecil dalam PPDB yakni sisa kuota jika masih tersedia.
Calon peserta didik baru dapat mendaftarkan diri pada jalur prestasi menggunakan nilai rapor maupun bukti prestasi di bidang akademik dan nonakademik.
Jalur Prestasi Menggunakan Nilai Rapor
Untuk menggunakan nilai rapor, maka nilai yang dipakai adalah nilai pada 5 (lima) semester terakhir.
Peningkatan nilai rapor siswa di sekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai rapor.
Hal ini dilakukan agar nilai rapor dapat diperbandingkan antar sekolah. Namun, tata cara penentuan peringkat rapor untuk jalur prestasi diserahkan kepada pemerintah daerah.
Jalur Prestasi Menggunakan Bukti Prestasi Akademik / Non Akademik
Jika kamu mendaftarkan diri melalui jalur prestasi menggunakan bukti prestasi akademik maupun nonakademik, maka bukti prestasi yang bisa digunakan adalah bukti prestasi akademik/ nonakademik tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Bukti prestasi harus diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Bila terjadi tindak pemalsuan bukti prestasi, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Baca juga: PPDB 2021 Jalur Afirmasi, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek Baca berikutnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Bedanya Jalur Perpindahan Orangtua dan Jalur Prestasi di PPDB 2021