Tribun Edukasi
Kenali Perbedaan Jalur Perpindahan Orangtua dan Prestasi di PPDB 2021
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 kini melalui sistem online.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 kini melalui sistem online.
Ada empat jalur penerimaan bagi calon siswa baru seperti zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua dan wali murid serta jalur prestasi.
Ada beberapa perbedaan dari keempat jalur tersebut.
Seperti jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua atau wali murid.
Melansir dari laman Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Kedua jalur tersebut, merupakan jalur opsi dalam proses penerimaan calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur zonasi dan afirmasi.
Lalu, bagaimana ketentuan pelaksanaan kedua jalur tersebut?
Jalur perpindahan tugas orangtua atau wali murid
Jalur perpindahan tugas orangtua / wali memiliki proporsi kuota maksimal 5 persen dalam PPDB di suatu sekolah.
Perpindahan tugas orangtua/ wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua / wali calon peserta didik.
Bila terdapat sisa kuota jalur perpindahan orang tua, calon peserta didik yang merupakan anak dari tenaga pendidik dapat mengikuti PPDB jalur perpindahan orang tua di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Penentuan peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua tetap memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik terdekat dengan sekolah.
Melansir Permendikbud No 1 Tahun 2021, jalur perpindahan tugas orangtua/wali murid memiliki mekanisme seleksi dengan mempertimbangkan:
Untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.