Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi, Agung Sucipto Ajukan Justice Collaborator
Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/5/2021) pukul 10.15 Wita.
Sesaat setelah sidang di mulai, melalui kuasa hukumnya, Agung Sucipto mengajukan Justice Collaborator (JC).
"Izin yang mulia, bisakah saya melalui kuasa hukum saya mengajukan JC," katanya.
Menanggapi hal itu, majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino mengatakan, jika permohonan tersebut akan lebih dulu diteliti.
"Ada permohonan dari terdakwa untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, tapi nanti kita lihat apakah bisa diterima atau tidak, kita periksa dulu pasal - pasal terkait," jelasnya.
Agung Sucipto didampingi oleh tiga kuasa hukum/pengacara, yaitu; M Nursal, Deni Kalimao, dan Bambang.
Saat diwawancarai, M Nursal menjelaskan, alasan Agung Sucipto mengajukan JC.
Karena ia menganggap Agung bukanlah pelaku utama atas kasus ini. Karena dia bukanlah satu-satunya kontraktor yang diduga melakukan penyuapan.
"Ada 4 persyaratan, dan itu semua, kami sudah sampaikan dipengadilan. Indikatornya adalah bahwa dia mungkin tidak punya iniskatif dan power," ujar M Nursal
"Kemudian yang kedua banyak orang yang melakukan hal yang sama. Jadi kalau banyak, berarti beliau bukan pelaku utama," sambungnya
Apalagi menurutnya, sejak awal penyidikan, Agung Sucipto dianggap membantu proses penyidikan kasus.
"Sejak awal, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan. Kami sudah mengungkap beberapa peristiwa yang memang pak Agung lah saksi kuncinya," terangnya
"Misalnya, peristiwa di awal OTT (Operasi Tangkap Tangan), karena sebelumnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hanya menyita uang Rp 2 miliar, pak Agung lalu menyampaikan sebenarnya ada Rp2,5 miliar. Sehingga penyidik kembali menyita uang Rp500 juta," lanjutnya.
Menurut Nursal, Agung lah yang menjadi kunci untuk mengungkapkan hal tersebut, sehingga pengembangan kasus berjalan dengan baik.
"Kami sebenarnya sudah meminta perlindungan kepada penegak hukum pada jaksa, agar nanti pak Agung itu bebas memberikan keterangan," katanya