Vonis Habib Rizieq
Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa
Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa, Apakah akan Melakukan Banding?
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Rizieq dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) dikutip dari Kompas.com
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menilai Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan penularan Covid-19.
Siapkan banding
Anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menyiapkan banding jika nantinya vonis yang diberikan Majelis Hakim tidak sesuai dengan keinginan.
Hal itu diungkapkan Aziz menjelang sidang putusan untuk kliennya perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Adapun sidang putusan untuk mantan Imam Besar FPI itu akan digelar pada Kamis (27/5/2021) besok di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, normatif akan banding, penasihat hukum begitu, juga kan jaksa pasti normatif banding," kata Aziz saat ditemui Tribunnews.com, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Aziz meyakini pihaknya akan mendapatkan kemenangan untuk sidang perkara kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan serta acara peletakan batu pertama di Megamendung ini.
( Tribunnews.com )