Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

DPRD Setujui Ranperda Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024, Bupati Harap Capai Target

Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Pinrang sepakat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024 untuk dibahas.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
ist
Rapat Paripurna DPRD mengenai Ranperda tentang Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024, Kamis, (27/05/2021) 

TRIBUNPINRANG.COM - Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Pinrang sepakat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024 untuk dibahas.

Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang,  Kamis, (27/05/2021).

Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Perubahan RPJMD yang telah ia serahkan kepada Pimpinan DPRD merupakan tahap ke enam.

"Perubahan RPJMD ini sudah tahap ke enam dari beberapa tahapan dalam Penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2019-2024,"ungkapnya.

Perubahan RPJMD ini merupakan penyempurnaan dari Musrenbang RPJMD yang melibatkan berbagai elemen.

"Tentu dengan menyinkronkan berbagai masukan yang sesuai dengan visi misi kami selaku Bupati dan Wakil Bupati," ujarnya.

Oleh karena itu, Andi Irwan berharap kepada semua elemen untuk meninjau dan menghitung kembali kemampuan untuk tetap mampu mencapai visi-misi yang telah di canangkan.

"Target capaian RPJMD dan Program Prioritas yang telah ditetapkan agar dihitung secara maksimal sehingga dapat tercapai diakhir periode RPJMD Tahun 2024," terangnya.

Ia berharap agar antara Pemerintah Daerah dan DPRD terus bersinergi dan bekerjasama se-optimal mungkin.

"Sehingga Penetapan Peraturan Daerah Perubahan RPJMD ini dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan," bebernya.

"Juga dokumen perubahan RPJMD ini dapat digunakan dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022," sambungnya.

Adapun kedelapan Fraksi DPRD Kabupaten Pinrang yang menyetujui Ranperda yakni Golkar, PPP, PKB, Berkarya, Nasdem,PDIP,Demokrat dan GAP.

Untuk diketahui, perubahan mendasar yang menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Pinrang melakukan perubahan RPJMD adalah karena terbitnya kebijakan Nasional yang baru dan terjadinya perubahan kebijakan Nasional.

Yakni,  (1) Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

Juga terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023.

(2) Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menggantikan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Serta terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

(3) Terbitnya beberapa kebijakan Naional karena adanya pandemi Covid 19.

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved