Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS Polri 2021

CPNS dan PPPK Polri 2021 Dibuka, Perharikan 8 Syarat Umum dan 5 Tahapan Seleksinya

Formasi CPNS Polri 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021. Berikut Jadwal dan Persyaratannya!

Editor: Arif Fuddin Usman
Kompas.com/ Budiyanto
Ilustrasi CPNS Polri 2021. Sejumlah anggota polisi berlari menuju gedung pertemuan setelah pembukaan pendidikan Setukpa Polri angkatan ke-49 oleh Kapolri Jenderal Idham Azis di Sukabumi, Jawa Barat pada 3 Maret 2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri tak ketinggalan dengan kebijakan pemerintah dalam merekrut ASN ataupun PPPK tahun 2021 ini.

Polri mengaskan akan kembali membuka penerimaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021.

Pendaftaran CPNS Polri tahun 2021 bisa dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id dan cpns.polri.go.id.

Adapun formasi CPNS Polri yang akan segera dibuka bisa disimak di Link Ini.

Berbeda dengan instansi lainnya, untuk pendaftaran CPNS Kepolisian Negara memiliki persyaratan yang beda.

Berikut persyaratan umum CPNS Polri yang dilansir dari laman resminya:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Sehat jasmani dan rohani;

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI;

6. Tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia;

7. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal pendaftaran;

8. Tinggi badan seredah-rendahnya:

    a. pria 157 (seratus lima tujuh) cm;

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved