Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komponen Cadangan

Bukan Polisi atau Tentara tapi Komcad, Pendaftaran 2 Juni 2021, Apa yang Lulus Digaji seperti TNI?

Telah Disahkan Pemerintah Dan Bakal Segera Buka Pendaftaran, Ternyata Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan Dapat Gaji, Ini Penjelasannya!

Editor: Arif Fuddin Usman
Dok. Tribun Timur
Ilustrasi Program Komcad - Warga negara berusia 18-35 tahun bisa mendaftar Komcad yang dinaungi Kementerian Pertahanan. Buka pendaftaran 2-7 Juni 2021. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ada sebuah satuan baru yang dibentuk Kementerian Pertahanan dalam tugas menjaga keamanan, bernama Komcad.

Yang dimaksud Komcad adalah komponen cadangan yang didirikan oleh Kementerian Pertahanan atau Kemenhan.

Komponen cadangan adalah sebuah pasukan cadangan militer atau sebuah organisasi militer yang terdiri dari warga negara yang menggabungkan peran militer dengan karier sipil.

Komponen cadangan untuk melawan ketika suatu negara untuk memobilisasi perang total atau untuk mempertahankan diri dari invasi.

Dan kini telah disahkan pemerintah dan segera membuka pendaftaran untuk warga negara Indonesia.

Jika Anda lulus dalam program Komcad ini, lantas apakah akan mendapatkan upah dan fasilitas layaknya prajurit TNI?

Negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota komcad sebagaimana prajurit TNI.

Melansir dari Surya.co.id, masyarakat yang tertarik bergabung dengan Komcad sudah dapat melakukan pendaftaran mulai 2 - 7 Juni 2021.

Dalam hal cara pendaftaran cukup mudah.

Pemerintah telah menyediakan metode pendaftaran melalui aplikasi KomcadApp dan lewat whatsapp dengan nomor 08990170845.

Masyarakat pun juga bisa mengunduh dokumen daftar riwayat hidup dan surat lamaran di laman komcad.kemhan.go.id.

Setidaknya dalam perekrutan tahap pertama, pemerintah bakal menerima 2.500 peserta.

Sedangkan mengenai upah atau gaji, ternyata pemerintah sudah menyiapkan uang untuk setiap peserta Komcad yang lolos.

Hal itu telah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved