Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komponen Cadangan

Bukan Polisi atau Tentara tapi Komcad, Pendaftaran 2 Juni 2021, Apa yang Lulus Digaji seperti TNI?

Telah Disahkan Pemerintah Dan Bakal Segera Buka Pendaftaran, Ternyata Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan Dapat Gaji, Ini Penjelasannya!

Editor: Arif Fuddin Usman
Dok. Tribun Timur
Ilustrasi Program Komcad - Warga negara berusia 18-35 tahun bisa mendaftar Komcad yang dinaungi Kementerian Pertahanan. Buka pendaftaran 2-7 Juni 2021. 

Namun tak disebutkan berapa besarannya.

Keuntungan lain yang bakal diterima para Komcad adalah perlengkapan perorangan lapangan.

Lalu perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Konsekwensi Jika Melanggar

Namun ternyata ada konsekuensi dan sanksi yang bisa dikenakan pada peserta bila melanggar aturan yang telah ditentukan.

Bahkan sanksi diketahui diberlakukan dengan hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.

Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila;

(b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan;

Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;

(d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau;

(e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketentuan Pidana

Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN.

Disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved