Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Sari Pudjiastuti Usai Akui Terima 'Uang Pelicin Proyek' Rp160 Juta, JPU: Berdasar Petunjuk NA
Bagaimana Status Sari Pudjiastuti Usai Akui Pernah Terima Rp 160 Juta, Ini Penjelasan JPU KPK
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
Ia juga membeberkan, jika Hj Momo merupakan kontraktor yang pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada NA.
Hal ini ia ungkapkan setelah Zainal Abidin sebagai salah satu JPU menanyakan apakah Nurdin Abdullah pernah menerima uang dari kontraktor lain.
"Ada pak, Rp 1 miliar, itu di Desember 2020. Suatu ketika saya diminta ke Rujab oleh ajudan pak Gubernur, seperti biasa untuk melaporkan progres lelang," katanya kepada JPU.
"Dia lalu mengatakan, jika ia memerlukan biaya oprasional Rp1 miliar, dan dia bertanya siapa yang bisa membantu. Setelah itu saya menyampaikan jika itu tergantung beliau, dan pak NA memilih salah seorang perngusaha," lanjutnya
Setelah itu melalui orang kepercayaannya, HM menyerahkan uang di sebuah penginapan, di samping RS Awal Bros, sebesar Rp 1 miliar.
"Setelah diserahkan ke saya, saya simpan di rumah kemenakan, saya pindahkan tempat ke koper. Setelah itu ajudan Ppak NA, bernama Pak Salman mengambil uang tersebut di depan Apartmen Vida View," ungkapnya
Setelah itu Zainal Abidin menanyakan, apakah perbuatan Sari Pudji tersebut dibenarkan dalam Undang-undang.
"Apakah menurut saudara apa yang saudara lakukan ini dibenarkan oleh UU? Kalau tidak Kenapa tetap dilakukan," tanyanya.
Sari Pudjiastuti pun menjawa hal itu karena loyalitasnya kepada perintah pimpinan.
"Kalau begitu kenapa saudara tetap terima uangnya? Jadi saudara mengakui jika suadara melakukan hal yang dilarang oleh undang-undang," tanyanya lagi.
Sari Pudji pun mengakui keselahannya dan meminta pengampunan.
"Posisi saya serba salah pak, karena kalau saya tidak terima nanti dianggap melawan atau bagaimana. Dan saya memohon pengampunan," tuturnya.
Diketahui, Agung Sucipto hadir secara daring, melalui zoom di Lapas Klas I Makassar.
Agung didampingi oleh tiga kuasa hukumnya di PN Makassar, M Nursal, Deni Kalimao, dan Bambang.
Sementara yang bertindak sebagai JPU yaitu, Zainal Abidin, Ronald Gorontikan, dan Ricky Benindomagas
Lalu selaku Hakim di persidangan yaitu, Ibrahim Palino, M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan