Nurdin Abdullah Sitangkap KPK
Idawati Saksi Suap Nurdin Abdullah Mangkir dari Panggilan KPK, Pernah Menangkan Tender Jalan di Wajo
Dipanggil sebagai saksi dugaan TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Ali Fikri menginformasikan terkait hasil penyidikan tim penyidik KPK di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (24/5/2021).
"Update hasil penyidikan (24/05/2021) dugaan TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Ali Fikri via WhatsApp, Selasa (25/5/2021) siang.
Dari empat saksi yang dijadwalkan diperiksa, hanya dua yang memenuhi panggilan.
"Bertempat di Polda Sulsel, Tim Penyidik telah selesai melakukan pemeriksan saksi-saksi untuk Tsk NA dkk, sebagai berikut, Haeruddin dan A Makkasau," katanya.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tsk NA melalui Tsk ER dari berbagai pihak," tambah Ali Fikri.
Sementara dua saksi yang dijadwalkan diperiksa tidak memenuhi panggilan.
"Idawati (Direktur PT Tocipta), tidak hadir dan tanpa konfirmasi," katanya.
"Karenanya KPK mengimbau agar kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik selanjutnya," tambahnya.
Idawati merupakan Direktur PT Tocipta Sarana Abadi.
Perusahaan yang memenangkan tender pembangunan jalan ruas Solo Peneki Kulampu di Kabupaten Wajo.
Dilansir lpse.sulselprov.go.id, pada Selasa (20/4/2021) lalu nama tender yang tertera yakni, Pembangunan Jalan Ruas Solo - Peneki - Kulampu Cs di Kabupaten Wajo = 7,4 Km 1 Paket
Adapun tanggal pembuatan paket pada (21/10/2020) melalui satuan kerja Dinas PUTR Sulsel.
Jenis pengadaannya berupa pekerjaan konstruksi, dengan metode pengadaan tender, pascakualifikasi satu paket hingga harga terendah sistem gugur.
Tahun anggarannya 2020, dengan nilai pagu Rp 24,7 miliar dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 24,67 miliar.
Ada 55 peserta yang ikut tender. Mereka merupakan perusahaan dengan kualifikasi usaha non-kecil.
Pemenangnya yakni PT Tocipta Sarana Abadi yang beralamat di Jl Ruko Alauddin Plaza Makassar.
Adapun harga terkoreksi di angka Rp 24,3 miliar. Perusahaan tersebut teken kontrak pada (30/11/2020).
Namun, tender jalan tersebut, kata Inspektorat Sulsel merupakan satu dari empat paket yang diteken kontrak namun tak terdata di Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) APBD 2020. (*)