Tribun Makassar
Pembanguan PLTSa Terkendala Pembebasan Lahan, DLH Makassar Siapkan Skema Baru
Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) saat ini masih terkendala pembebasan lahan.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) saat ini masih terkendala pembebasan lahan.
Sehingga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, menyiapkan skema baru pembangunan.
Sekretaris DLH Makassar, Iskandar mengatakan, pihaknya akan menggeser rencana pembangunan PLTSa dari arah Selatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Tamangapa Antang, ke wilayah Barat Daya.
"Kami sudah rapat di Bappeda untuk penentuan lokasi. Jika masih terkendala, kita masuk saja yang lahan dalam TPA. Ini masih ada (lahannya) Pemkot, cuma kan ada sampahnya," ujarnya, Selasa (25/5/2021).
Iskandar mengatakan, dari hasil tinjauan kembali ke lapangan oleh Dinas Pertanahan.
Lahan di TPA mampu mencukupi kebutuhan lahan, yaitu 5 hektare untuk pembangunan PLTSa.
"Dari 13 daerah, baru Surabaya yang sudah selesai kemarin diresmikan Presiden. Makassar juga diharapkan bisa secepatnya selesai. Sehingga kita siapkan skema tersebut," jelasnya
Diketahui rencana awal pembangunan di wilayah Selatan TPA terkendala oleh pembebasan lahan milik warga.
Total ada sebanyak 7 pemilik lahan yang dilaporkan, untuk lahan seluas kurang lebih 2,7 hektare.
Sementara itu Sekretaris Tim Percepatan PLTSa Kota Makassar, Saharuddin Ridwan mengatakan, penetapan lokasi rencananya akan diputuskan pekan ini.
Progres PLTSa dianggap sudah cukup lama jalan ditempat, sehingga tim bersama leading sektor menyiapkan skema tersebut.
Ia menjelaskan setelah titik diputuskan, maka harus dipertegas melalui Surat Keputusan (SK) Walikota.
"Kita mau rapat pekan ini, dan itu sudah harus ditetapkan lahannya melalui SK Walikota, sehingga lahan ini sudah harus jelas dulu," terangnya
Selain itu Pemkot juga harus membentuk Perwali khusus, untuk skema kerjasama.
Sebab, diketahui Pemkot telah menyepakati untuk menggunakan skema kerjasama, bersama pihak ketiga atau Bangum Guna Serah (BGS).
"Jadi perwali ini nanti mengatur mekanisme pemilihan mitra, termasuk di situ salah satunya merekomendasikan untuk panitia tender oleh sekda selaku pengelola barang, jadi nanti tendernya adalah tender investasi, jadi dia tidak melalui ULP," tutupnya.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan