Khazanah Islam
Niat & Tata Cara Menggabungkan Sholat Magrib & Sholat Isya (Jamak Takhir) serta Syarat Sholat Qashar
Niat & Tata Cara Menggabungkan Sholat Magrib & Sholat Isya (Jamak Takhir) serta Syarat Sholat Qashar
8) Takbiratul Ihram
9) sholat ‘isya empat rakaat seperti biasa.
10) Salam.
Catatan: Ketentuan setelah salam pada sholat yang pertama sama seperti sholat jamak takdim.
Untuk menghormati datangnya waktu sholat, hendaknya ketika waktu sholat pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun sholatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua.
Jika telah memenuhi syarat sah sebagai rukhsah, selain di jamak sholat fardu juga dapat di qashar maupun jamak qAshar asalkan memenuhi syarat.
Hal ini merupakan rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah agar manusia tidak meninggalkan sholat fardu walau dalam keadaan apapun, sebab Allah tidak menghendaki kesukaran pada hambaNya.
Sholat Qashar
Sholat qahsar adalah sholat yang dipendekkan (diringkas), yaitu melakukan sholat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat.
Salat fardu yang boleh diringkas adalah sholat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu Dzuhur, Ashar dan ‘isya.
Hukum melaksanakan salat qashar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya:
“Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqAshar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,” Q.S.(An Nisa: 101)
Syarat-syarat sholat qashar sama dengan syarat salat jamak hanya ditambah persyaratan bahwa salat yang dapat diqashar adalah salat yang jumlah rakaatnya empat.
Tata caranya sholat Qashar
Ambil contoh salat qashar Dzuhur, dengan cara sebagai berikut:
Berniat sholat dengan cara qashar. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى
Artinya: “ saya berniat sholat Dzuhur dua rakaat diqashar karena Alla Ta’ala”
- Takbiratul ihram.
- sholat dua rakaat
- Salam
- sholat jamak QAshar
sholat jamak qashar adalah menggabungkan dua sholat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qashar).
Hukum dan syaratnya sama dengan sholat jamak dan salat qAshar. sholat jamak qAshar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir.
Praktik sholat jamak Qashar
sholat jamak Qashar: misalnya sholat Dzuhur dengan ashar. Tata caranya sebagai berikut:
Berniat menjamak qAshar salat Dzuhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat sholat Dzuhur dua rakaat digabungkan dengan sholat ashar dengan jamak takdim, diqashar karena Allah Ta’ala”
- Takbiratul ihram.
- sholat Dzuhur dua rakaat (diringkas)
- Salam.
- Berdiri dan niat sholat ashar, jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat sholat Ashar dua rakaat digabungkan dengan sholat Dzuhur dengan jamak takdim, diqAshar karena Allah Ta’ala”
- Takbiratul ihram.
- sholat ashar dua rakaat (diringkas).
Hukum sholat jamak dan Qashar
Hukum mengerjakan sholat jamak dan Qashar adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat Dzuhur sampai waktu Ashar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu Dzuhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat Dzuhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)," (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak sholat karena ada suatu sebab yaitu bepergian.
Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua sholat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
sholat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:
Minimal 81 Kilometer
Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam. (*)
( TribunKaltim.co )