Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Ini Hasil Penyidikan 4 Saksi Nurdin Abdullah yang Diperiksa KPK Kemarin
Berikut hasil penyidikan tim penyidik KPK di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (24/5/2021).
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Ali Fikri menginformasikan terkait hasil penyidikan tim penyidik KPK di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (24/5/2021).
"Update hasil penyidikan (24/05/2021) dugaan TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Ali Fikri via WhatsApp, Selasa (25/5/2021) siang.
Dari empat saksi yang dijadwalkan diperiksa, hanya dua yang memenuhi panggilam.
"Bertempat di Polda Sulsel, Tim Penyidik telah selesai melakukan pemeriksan saksi-saksi untuk Tsk NA dkk, sebagai berikut, Haeruddin dan A Makkasau," katanya.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tsk NA melalui Tsk ER dari berbagai pihak," tambah Ali Fikri.
Sementara dua saksi yang dijadwalkan diperiksa tidak memenuhi panggilan.
"Idawati ( Direktur PT Tocipta), tidak hadir dan tanpa konfirmasi," katanya.
"Karenanya KPK mengimbau agar kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik selanjutnya," tambahnya.
Satu nama lain yang mangkir yakni Liestiaty Fachruddin. Ia adalah dosen Unhas sekaligus istri dari tersangka Nurdin Abdullah.
"Lietiaty (Istri NA), tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada Tim Penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk Tsk NA," ujar Ali Fikri.
Namun, lanjut dia, Tim Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai saksi untuk Tersangka Edi Rahmat (ER).
"KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir di jadwal pemanggilan berikutnya," katanya.
Seperti diketahui, penyidik KPK memeriksa empat orang saksi.
"Ada 4 saksi NA (Nurdin Abdullah) terkait TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," katanya via pesan WhatsApp, Senin (24/5/2021) kemarin.
Keempat saksi ada dua orang karyawan swasta, satu orang wiraswasta dan satu orang dosen.
"Pertama Idawati (swasta), kedua H Haeruddin SE (Wiraswasta), ketiga A Makassau (karyawan swasta), keempat Liwstiaty Fachruddin (dosen)," ujarnya. (*)