Penyerangan Polsek Ciracas
Pengadilan Militer Putuskan Pecat 17 dari 67 Anggota TNI yang Terlibat Menyerang Polsek Ciracas
17 anggota TNI AD yang hancurkan Polsek Ciracas divonis dipenjara dan dipecat. Prada Muhammad Ilham divonis bersalah karena menyebarkan kabar bohong
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 17 dari 67 anggota TNI AD akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas karena terlibat penyerangan dan pengerusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 silam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan bahwa 67 anggota TNI AD bersalah.
Pada kasus yang dibagi menjadi 21 berkas itu dinyatakan bahwa 17 anggota TNI AD yang hancurkan Polsek Ciracas ada yang dipenjara dan dipecat dari kesatuan.
Satu oknum anggota TNI AD dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI
Vonis tambahan ini sebagaimana tuntutan Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer.
Oknum anggota TNI AD yang dijatuhi pidana tambahan berupa vonis pecat di antaranya Prada Muhammad Ilham.
Dia divonis bersalah karena menyebarkan pemberitahuan bohong.
Prada Muhammad Ilham menyebut dirinya dikeroyok sejumlah warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.
Padahal, luka itu akibat kecelakaan lalu lintas tunggal yang dialaminya sendiri.
Kabar tersebut kemudian menyulut emosi oknum anggota TNI lainnya.
Sehingga melakukan perusakan dan penyerangan Polsek Ciracas dan sejumlah warga di Jalan Raya Bogor pada 29 Agustus 2020 lalu.
"Satu orang terdakwa dijatuhi pidana pokok 11 bulan (penjara) dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI.
"Tiga orang terdakwa dijatuhi pidana penjara satu tahun satu bulan," ujar Rasyid.
Lalu 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.