Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sulsel

Soal JKN di Sulsel, Sekprov: Cara-cara Kita Harus Sama dengan Pusat

Pemprov Sulsel berkomitmen untuk mengambil peran aktif dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
Humas Pemprov Sulsel
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani, saat menghadiri Kelas Konsultasi Implementasi Perpres No 64 Tahun 2020 dan regulasi turunannya, yang dihadiri Kedeputian Wilayah Sulselbartramal, yang digelar di Hotel Four Points by Sheraton Jl Andi Djemma Makassar, Senin (2452021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berkomitmen untuk mengambil peran aktif dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Karena itu, sejumlah regulasi yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan harus diimplementasikan dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani, saat menghadiri Kelas Konsultasi Implementasi Perpres No 64 Tahun 2020 dan regulasi turunannya, yang dihadiri Kedeputian Wilayah Sulselbartramal, yang digelar di Hotel Four Points by Sheraton Jl Andi Djemma Makassar, Senin (24/5/2021).

Ia mengungkapkan, Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, memiliki dasar hukum Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Kemudian diikuti dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kegiatan ini menjadi sangat strategis guna mengimplementasikan beberapa regulasi yang berkaitan dengan undang-undang BPJS," kata Hayat dalam rilisnya, Senin (24/5/2021).

Ia berharap, kegiatan ini dapat mendorong tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan, meliputi penyampaian saran dan gagasan. 

Bersama-sama memikirkan berbagai konsultasi ide, gagasan, inovasi dalam rangka akselerasi. 

"Cara-cara kerja kita harus sama. Mulai dari pusat, provinsi selaku perpanjangan tangan dari pusat, pemerintah kabupaten kota, sampai ke kecamatan dan desa," ujarnya.

Dirinya juga mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), yang dinilai Abdul Hayat menjadi bagian terpenting dalam implementasi regulasi ini hingga ke tingkat desa.

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, Beno Herman, mengatakan, kegiatan ini berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), didokumentasikan oleh Undang-undang Nomor 40.

Dengan dinamika berkembang, Perpres berubah Nomor 82 Tahun 2018, kemudian diubah lagi Perpres Nomor 75 Tahun 2019, dan terakhir Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Menurutnya, didalam aturan-aturan itu, mengatur kepesertaan, ada kewajiban negara pusat, provinsi, dan daerah. 

Di antaranya adalah keikutsertaan semua warga negara, mana tidak mampu, mana kewajiban pemerintah pusat, provinsi dan daerah untuk memberikan jaminan. Ada kontribusi, ada subsidi bantuan pemerintah daerah untuk warganya, ada juga kewajiban aparat desa.

Untuk aparat desa ini, kata Beno, masih banyak aparat desa yang belum mendapatkan jaminan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved