Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kartu ATM

Segera Ganti Kartu ATM Anda ke ATM Chip, Ini Konsekuensinya Jika Tidak Dilakukan

BI sejak 6 tahun terakhir, mulai gencar memberikan arahan kepada bank-bank untuk mengingatkan nasabahnya agar segera mengganti kartu ATM

Editor: Muh. Irham
kompas.com
Kartu ATM dengan sistem magnetic stripes (kiri) dan chip (kanan) 

TRIBUNTIMUR.COM - Bank Indonesia (BI) sejak 6 tahun terakhir, mulai gencar memberikan arahan kepada bank-bank untuk mengingatkan nasabahnya agar segera mengganti kartu ATM berteknologi strip magnetik ke teknologi chip atau kartu ATM chip.

Kartu debit atau kartu ATM berbasis chip adalah pengganti kartu debit berbasis Magnetic Stripe sesuai dengan arahan Bank Indonesia yang telah digagas sejak 6 tahun lalu melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.

Dalam informasi di laman resmi Bank Indonesia, BI telah menetapkan Bank National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu Debit di Indonesia.

Jadi, bukan hanya ditujukan pada bank-bank milik negara saja, tetapi juga bank-bank swasta. Gagasan ini dinilai penting untuk mewujudkan industri sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen, serta mengutamakan kepentingan nasional.

Alasan ganti kartu ATM ke kartu berbasis chip

Kenapa kita harus ganti kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM chip?

Penggunaan kartu ATM chip ini ditujukan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi risiko fraud (kecurangan yang disengaja dilakukan oleh satu orang atau pihak tertentu), dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM di dalam negeri dengan praktik di dunia internasional.

Mengutip laman Bank Mandiri, kartu yang berbasis chip dinilai relatif mampu mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming (pencurian informasi dari menyalin data yang ada di strip magnetik secara ilegal).

Perlu diketahui, data nasabah yang tersimpan di kartu berbasis strip magnetik relatif lebih mudah disalin atau dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab.

Sementara, teknologi terbaru berbasis chip tidak demikian. Alasan lainnya, nasabah harus segera mengganti kartunya menjadi berbasis chip agar dapat terus melakukan transaksi perbankan.

BI mencanangkan program migrasi akan terimplementasi secara penuh pada 31 Desmember 2021. Apa konsekuensinya jika tak mengganti kartu ATM menjadi kartu ATM chip?

Segera lakukan penggantian kartu ATM sesuai batas waktu yang ditentukan masing-masing bank.

Jadwal dan batas waktu penggantian bisa dicek di sini:

Batas Akhir Penggantian

Kartu ATM Bank Permata, BRI, BCA, Mandiri, dan BNI

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved