Tribun Luwu
Sebelum Dirudapaksa 4 Pria, Wanita Luwu Ini Tulis Status: Adakah Ajakan Malam Minggu
korban mengalami trauma dan mendapat pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luwu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Polres Luwu memberikan keterangan resmi terkait dengan kasus rudapaksa gadis 15 tahun yang dilakukan empat pria di Kecamatan Ponrang Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka masing-masing R, S, H, dan G.
Sementara korban adalah T.
Jon mengatakan korban disetubuhi oleh empat pemuda di dua lokasi berbeda pada Sabtu (15/5/2021) malam.
Kejadian ini berawal saat korban menulis status di media sosial "adakah ajakan malam minggu".
"Status ini membuat salah satu pelaku yang memang sudah berteman, menanggapinya sehingga terjadi pertemuan di rumah pelaku hingga terjadi persetubuhan," kata Jon di Mapolres Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Senin (24/5/2021).
Jon mengatakan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur di rumah tersebut dilakukan oleh tiga orang pemuda secara bergantian.
Lalu salah seorang rekannya yakni S membawa ke luar rumah.
"Awalnya memang di rumah tersebut terdapat empat orang pemuda, tiga orang yang melakukan di rumah tersebut, sementara seorang pelaku inisial S membawa korban keluar rumah lalu," jelas Jon.
Perbuatan yang dilakukan oleh S di luar rumah berlangsung jelang pagi, sehingga ketahuan oleh warga.
"Saat itu S membawa korban keluar rumah lalu disetubuhi di pinggir sungai dan dipergoki oleh warga, dari kejadian ini orang tua korban mengetahui dan melapor di Polres Luwu," ujarnya.
Menurut Jon, hasil pemeriksaan para pelaku dan korban disebutkan bahwa tidak ada paksaan dalam kejadian ini.
"Sejauh ini belum ada keterangan yang menyebutkan bahwa ada paksaan, yang jelas dilakukan mau sama mau, hanya saja karena korban masih di bawah umur," tutur Jon.
Saat ini lanjut Jon, korban mengalami trauma dan mendapat pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luwu.
"Korban masih trauma, sementara para pelaku kita jadikan tersangka dan dijerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Jon.
Kepala Sub Bidang Pusat Pelayanan Terpadu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luwu, Nursamsi, mengatakan pihaknya sedang menangani korban dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
"Saat ini kami berencana akan membawa korban ke psikolog untuk memastikan kondisinya, setelah itu hasilnya akan kami rapatkan dengan Dinas Sosial untuk penanganan lanjut," katanya.
