Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Istri Nurdin Abdullah Diperiksa KPK di Ruang Ditkrimsus Polda Sulsel
Empat saksi lagi diperiksa terkait kasus suap yang menjerat Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat saksi lagi diperiksa terkait kasus suap yang menjerat Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah.
Periksaan itu berlangsung di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel) Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (24/5/2021) siang.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan saat dikonfirmasi tribun.
"Saya hanya bisa membenarkan bahwa ada pemeriksaan tersebut. Namun nama-namanya saya tidak bisa sampaikan," kata Kombes Pol Zulpan.
Pemeriksaan lanjut dia, berlangsung di ruang Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Satu dari keempat saksi yang diperiksa merupakan istri Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui informasi terkait progres kasus yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada empat saksi baru yang akan dijadwalkan diperiksa Tim Penyidik KPK.
"Ada 4 saksi NA (Nurdin Abdullah) terkait TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," katanya via pesan WhatsApp, Senin (24/5/2021).
Keempat saksi ada dua orang karyawan swasta, satu orang wiraswasta dan satu orang dosen.
"Pertama IDAWATI (SWASTA), kedua H HAERUDDIN, SE (WIRASWASTA), ketiga A MAKASSAU (karyawan swasta), keempat LIESTIATY FACHRUDDIN (dosen)," ujarnya.
Di mana keempatnya dijadwalkan diperiksa?
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," jelasnya.
Sekedar diketahui, Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 27 Februari lalu.
Ia ditangkap bersama dua orang lainnya. Yaitu Sekretaris PUPR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan seorang kontraktor Agung Sucipto.
Dalam perjalanan kesus itu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap. (*)