Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sinjai

Ditangkap di Makassar, Dua Pencuri Motor Asal Sinjai Terancam 7 Tahun Penjara

Dua pemuda asal Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan terancam hukuman tujuh tahun penjara karena pencurian motor

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
Polres Sinjai
Terduga pelaku asal Desa Massaile, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI - Dua pemuda asal Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Keduanya adalah berinisial ZL (21) dan AA (18).

Mereka merupakan warga Dusun Uranga, Desa Massaile, Kecamatan Tellulimpoe.

Keduanya diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Sinjai beberapa waktu lalu.

Setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor, selanjutnya mereka kabur ke kota Makassar.

"ZL dan AA terlibat dugaan aksi pencurian sepeda motor di Sinjai dan mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara," kata Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, Senin (24/5/2021).  

Mereka ditangkap di Makassar bersama dengan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna merah hitam.

Mereka juga telah menghilangkan beberapa nomor rangka sepeda motor yang dicurinya.

Sejumlah sepeda motor yang dihilangkan nomor rangkanya yakni Yamaha Mio M3 Nomor Mesin E3R2E-0299186, dan nomor rangka MH3SE8810FJ284822, merek Yamaha Fino warnah biru putih nomor rangka nomor mesin telah dihilangkan pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Fino Nosin : E3RSE-0702633, Nomor rangaka: MH35E8840GJ010368.

Pengkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustam, bersama anggotanya dan diback up Resmob Polda Sulsel.

Upaya itu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor, di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Tellu limpoe, Sinjai Tengah, Sinjai Barat dan Kecamatan Sinjai Timur.

Menurut Kapolres Sinjai bahwa penangkapan terhadap para pelaku berawal dari Tim Resmob Polres Sinjai yang mendapatkan informasi dan identitas serta alamat pelarian terduga pelaku yang langsung menindak lanjuti dengan bergerak ke tempat penangkapan yakni dijalan Mannuruki Kota Makassar dibantu resmob Polda Sulsel.

"Saat tiba di sana, petugas berhasil mengamankan lel. ZL dan lel. AA (18), dan hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan pencurian pemberatan lainnya di beberapa TKP di Sinjai," kata AKBP Iwan Irmawan.

Mereka juga melakukan aksi pencurian sepda motor dengan menggunakan kunci letter T dan mengambil langsung motor tersebut, adapun beberapa kendaraan hasil curian identitas berupa nomor mesin dan nomor rangka dihilangkan dengan cara di gurinda.

Diakhir penyampaiannya, sosok Kapolres yang juga dikenal gemar berbagi terhadap sesama juga menegaskan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku digelandang ke Mapolres Sinjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved