Tribun Makassar
Disnaker Makassar Sebut Ada 25 Aduan Terkait Pembayaran THR, 14 Sudah Direalisasikan
Kadisnaker Makassar, Irwan Bangsawan membeberkan ada 25 aduan pekerja terkait perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Makassar, Irwan Bangsawan membeberkan ada 25 aduan pekerja terkait perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Padahal sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan 7 hari sebelum hari raya.
Sehingga Disnaker Makassar telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan sebelum lebaran.
"Tapi bukan 25 orang, terkadang satu aduan itu berkelompok. Jadi itu pengaduan yang kita terima," ujar Irwan, Senin (24/5/2021).
Irwan mengatakan, jika aduan didominasi oleh usaha hotel.
Alasannya karena pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap pendapatan perusahaan.
"Perhotelan paling banyak, alasannya karrna masalah pandemi Covid-19," jelasnya
Namun, Irwan menerangkan sudah ada aduan yang berhasil ditindaklanjuti, hingga perusahaan telah membayar THR.
Total ada 14 dari 25 aduan yang sukses terealisasi.
"Jadi sisanya yang 11 itu kita masih melakukan mediasi," katanya.
Irwan pun berharap perusahaan lainnya segera memenuhi hak pekerja dalam pembayaran THR.
Sebab, pemerintah pusat sudah menegaskan hal ini melalui aturan tertulis.
"Intinya harus selesai semua dan kita berharap perusahaan tersebut bisa segera membayarkan," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Sunrah Djaya mengaku cukup prihatin dengan kondisi tersebut.
Apalagi aduan tak resmi yang masuk jauh lebih banyak ketimbang aduan resmi.
Dia mengaku, perharinya mendapatkan pesan singkat via whatsapp dari masyarakat.
Namun mereka tak melaporkannya secara resmi ke disnaker.
Alasannya mereka harus menghadapi konsekuensi PHK dari perusahaannya.
Jumah 25 laporan tersebut hanya sebagian kecil dari persoalan sebenarnya.
"Masih banyak perusahaan yang belum bayarkan THR, yang mengadukan banyak sebenarnya, tapi banyak yang lewat chat," katanya
"Artinya dia chat lewat WA-ku terkait masalah pengaduan THR, tapi tidak mau disebutkan namanya. Karena dia sudah tahu akan dampaknya pemutusan hubungan kerja," lanjutnya
Sehingga pihaknya terpaksa hanya memproses laporan resmi yang masuk.
Dia mengakui kondisi saat ini cukup memprihatinkan, dan dapat dijadikan alasan oleh perusahaan untuk tidak membayarkan hak pekerja.
Namun telah jelas bahwa perusahaan tetap berkewajiban lantaran THR merupakan kewajiban kedua disamping upah.
Berdasarkan Edaran juga telah jelas bahwa perusahaan diberi solusi untuk mencicil THR mereka hingga min 1 lebaran.
Dia mengatakan bahwa konsekuensi bagi perusahaan yang tak membayarkan hak pekerjanya jika terbutki maka akan terkena dampak pidana lewat pengadilan.
"Konsekuensi hukumnya, itu kan dalam edaran kementrian terkait masalah THR itu menegakkan hukum sesuai dengan kewenangannya terkait pelanggaran pemberian THR," ujarnya
"Konsekuensi hukumnya, inilah kita limpahkan ke pengawasan, nanti terbit penetapannya baru kita keluarkan anjuran untuk masuk kepengadilan," pungkasnya.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan