Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Pasca Larangan Mudik, Penumpang Menyeberang dari Bajoe-Kolaka Capai 2.753 Orang

Pasca larangan mudik berakhir Senin 17 Mei 2021, jumlah penumpang kapal di Pelabuhan Bajoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) meningkat.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI
Staf administrasi UPTD Bajoe, Ikbal 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Pasca larangan mudik berakhir Senin 17 Mei 2021, jumlah penumpang kapal di Pelabuhan Bajoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) meningkat.

Staf Administrasi UPTD Bajoe, Ikbal menyebut pada 18 Mei jumlah penumpang menyeberang dari Bajoe menuju Kolaka sebanyak 547 orang.

Kendaraan motor 129 unit, mobil 65 unit, bus 6 unit, truk 9 unit dan alat berat 1 unit.

Pada 19 Mei jumlah penumpang 534 orang. Motor 113 unit, mobil 37 unit, bus 8 unit, truk 11 unit dan truk 3 unit.

Kemudian pada 20 Mei jumlah penumpang melonjak, mencapai 672 orang. Motor 67 unit, mobil 30 unit, bus 11 unit, truk 30 unit dan 7 alat berat.

Pada 21 Mei jumlah penumpang menurun dibandingkan sehari sebelumnya. Penumpang mencapai 420 orang.

Jumlah motor 42 unit, mobil 32 unit, bus 7 unit, truk 34 unit dan alat berat 1 unit.

Lalu penumpang kembali melonjak kemarin, 22 Mei. Penumpang yang menyeberangi mencapai 580 orang.

Motor 50 unit, mobil 29 unit, bus 6 unit, truk 28 unit dan alat berat 2 unit.

Untuk data penumpang dan kendaraan yang menyeberang hari ini, kata Ikbal belum terekap. 

"Belum masuk datanya, masih beroperasional katanya. Namun jumlah penumpang dari 18 Mei hingga 24 Mei mencapai 2.753 orang," Minggu (23/5/2021).

Meski demikian, menurut Ikbal, jika tidak ada lonjakan penumpang signifikan hari ini dan besok, bisa dipastikan Kamis 20 Mei puncak arus balik.

"Kami kan posko hingga 24 Mei. Untuk sementara hari Kamis lalu jadi puncak arus balik, dengan jumlah penumpang 672 orang," ungkapnya.

Dia menyampaikan syarat rapid antigen untuk menyeberang dari Bajoe-Kolaka akan berlaku seterusnya.

Ada keluar Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021.

Isinya, pelaku perjalanan wajib penyeberangan laut wajib  memperlihatkan surat keterangan rapid antigen negatif atau genose.

Surat ini berlaku 3x24 jam. Sementara anak usia 5 tahun ke bawa tidak diwajibkan.

"Selama pandemi, wajib memiliki surat keterangan bebas Covid-19 yang menyatakan negatif," terangnya.

Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved