Tribun Bulukumba
Berkeliaran dalam Kota Bulukumba, 3 Ekor Sapi Ditangkap Satpol PP, Denda Rp 1 Juta Menanti Pemilik
Berkeliaran dalam Kota Bulukumba, 3 Ekor Sapi Ditangkap Satpol PP, Denda Rp 1 Juta Menanti Pemilik
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Satpol PP Bulukumba
Tiga ekor ternak sapi yang berkeliaran dalam Kota Bulukumba, Kecamatan Ujung Bulu, diamankan oleh Satpol PP.
Pemilik ternak kambing bakal didenda sebesar Rp 500 ribu, sementara untuk ternak sapi dendanya sebesar Rp 1 juta.
Pembayaran denda tersebut, lanjut Munir, langsung masuk ke kas daerah.
"Pembayarannya itu langsung masuk ke kas daerah, (dibayarkan) melalui Bank BPD (Bank Sulselbar)," jelas Munir.
Sekadar diketahui, permasalahan ternak liar dalam Kota Bulukumba memang sudah bertahun-tahun meresahkan warga.
Pasalnya, ternak tersebut kerap masuk ke dalam pekarangan dan memakan tanaman warga.
Tak jarang ternak liar tersebut menjadi penyebab kasus lakalantas di kabupaten berjuluk Butta Panrita Lopi itu.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi