Tribun Bulukumba
Berkeliaran dalam Kota Bulukumba, 3 Ekor Sapi Ditangkap Satpol PP, Denda Rp 1 Juta Menanti Pemilik
Berkeliaran dalam Kota Bulukumba, 3 Ekor Sapi Ditangkap Satpol PP, Denda Rp 1 Juta Menanti Pemilik
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Tiga ekor ternak sapi yang berkeliaran dalam Kota Bulukumba, Kecamatan Ujung Bulu, diamankan oleh Satpol PP.
Belum diketahui siapa pemilik ternak tersebut.
Ketiga sapi itu, terjaring operasi ternak yang dilakukan oleh Satpol PP Bulukumba, di Kelurahan Caile.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Bulukumba, Munir, Minggu (23/5/2021) mengaatakan ternak tersebut kerap menyusahkan warga di malam hari.
Pasalnya bukan hanya memakan tanaman warga dan membuang kotoran di jalan.
Keberadaan sapi tersebut bahkan kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
"Ternak ini memang menyusahkan masyarakat pada malam hari. Alhamdulillah kami berhasil menangkap 3 ekor sapi, atas laporan masyarakat setempat," jelasnya.
Operasi ternak tersebut, lanjut Munir, dibantu oleh anggota Koramil Gantarang yang kebetulan bermukim di Kelurahan Caile.
Munir mengaku kembali bakal menggelar operasi ternak, jika kembali ada laporan dari masyarakat.
"Kita akan kembali melakukan penertiban ternak berkeliaran ini. Apalagi kan menyusahkan, dalam aturan juga jelas," tambahnya.
Denda Jutaan Rupiah Menanti Pemilik
Sebelum melakukan operasi ternak, Satpol PP Bulukumba telah melakukan upaya persuasif dengan meminta para pemilik ternak untuk tak membiarkan sapinya berkeliaran.
Ia bahkan telah memberikan sanksi berupa teguran kepada para pemilik ternak.
Mereka bersepakat, jika dikemudian hari ternaknya masih berkeliaran, maka sanksi berupa denda bakal menanti.
"Ini sesuai dengan amanat Perda Nomor 13 tahun 2013, tentang pemeliharaan dan penertiban ternak," kata Munir.