Kasus Suap Nurdin Abdullah
3 PNS Kirim Uang ke KPK Terkait Kasus Nurdin Abdullah, Plt Gubernur Sulsel: Disidang Kode Etik Dulu
3 PNS Kirim Uang ke KPK Terkait Kasus Nurdin Abdullah, Plt Gubernur Sulsel: Disidang Kode Etik Dulu
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
Bila hasil sidang sanksi berat, apakah bisa sampai pemecatan?
"Bisa, tidak memungkinkan tidak. Bisa jadi pemecatan," katanya.
Seperti diketahui, pada sidang perdana Agung Sucipto, nama Sari sempat disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan suap proyek yang ikut menyeret nama Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).
JPU KPK Muhammad Asri Irwan membacakan dakwaan.
Berikut Isi dakwannya:
Pada 2019, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan mengangkat orang-orang kepercayaannya ketika masih menjabat selaku Bupati Bantaeng untuk menduduki jabatan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Sari Pudjiastuti menjadi Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Provinsi Sulawesi Selatan dan Edy Rahmat menjadi Kasi Bina Marga Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.
Kemudian pada rentang waktu antara antara bulan Oktober sampai dengan bulan November 2019, Nurdin Abdullah beberapa kali memanggil Sari Pudjiastuti ke rumah pribadinya di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Jl Ibnu Sina No. GB 76 Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Pada beberapa pertemuan tersebut, Nurdin Abdullah meminta Sari Pudjiastuti untuk memenangkan beberapa Kontraktor dalam pelelangan yang dilakukan di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Provinsi Sulawesi Selatan, yang diantaranya adalah Terdakwa untuk Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020.
Menindaklanjuti permintaan dari Nurdin Abdullah, kemudian Sari Pudjiastuti memanggil para Kelompok Kerja (Pokja) untuk masingmasing paket pekerjaan di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan ke ruangannya di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumoharjo No.269 Kota Makassar dan Sari Pudjiastuti menyampaikan apa yang diminta Nurdin Abdullah agar masingmasing paket pekerjaan pemenangnya adalah kontraktor yang sudah ditentukan Nurdin Abdullah, termasuk Terdakwa.
Terdakwa pada bulan April 2020 menghubungi Sari Pudjiastuti menanyakan Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-MunteBotolempangan yang dananya bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2020 dan Sari Pudjiastuti menyarankan kepada Terdakwa agar segera memasukkan penawaran untuk mengikuti lelangnya. Atas saran itu Terdakwa memerintahkan stafnya untuk segera menyiapkan dokumen dan kelengkapannya sekaligus didaftarkan di bagian LPSE dengan menggunakan perusahaan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Selanjutnya Sari Pudjiastuti menunjuk dan mengangkat Pokja 2 yang beranggotakan Andi Salmiati, Samsuriadi, Syamsu Bahri, Abdul Muin dan Munandar Naim berdasarkan Surat Perintah Tugas No. 094/2673/IVBPBJ tanggal 22 April 2020 untuk bertugas melakukan pelelangan Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte Botolempangan yang dananya bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp16.367.615.000. Selain itu Sari Pudjiastuti juga menyampaikan kepada seluruh Anggota Pokja 2 tersebut agar memenangkan perusahaan milik Terdakwa PT Cahaya Sepang Bulukumba dalam pelelangan karena mendapatkan atensi dari Nurdin Abdullah dengan mengatakan “ini ada atensi dari Bapak” dan atas arahan tersebut, seluruh anggota Pokja 2 menyanggupinya;
Menindaklanjuti arahan dari Sari Pudjiastuti sesuai permintaan dari Nurdin Abdullah tersebut, maka Pokja 2 memenangkan perusahaan milik Terdakwa yaitu PT Cahaya Sepang Bulukumba untuk Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dananya bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp16.367.615.000, dengan cara menyarankan kepada Sari Pudjiastuti agar memberitahukan kepada Terdakwa untuk mengikuti persyaratan yang ada di Standard Dokumen Pengadaan (SDP) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kemudian dalam tahap evaluasi Pokja 2 memeriksa secara detail dokumen penawaran perusahaan lain untuk menemukan kesalahan/kekurangan dokumen perusahaan lain, sehingga cukup beralasan menggugurkan perusahaan lain tersebut di tahap evaluasi. Dengan demikian perusahaan milik Terdakwa yaitu PT Cahaya Sepang Bulukumba dapat menduduki peringkat pertama yang kemudian ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang;
Bahwa pada tanggal 08 Juni 2020 diumumkan pemenang lelang Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan dari DAK Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp16.367.615.000, dengan nilai HPS Rp16.103.569.940, dimenangkan perusahaan milik Terdakwa yaitu PT Cahaya Sepang Bulukumba dengan nilai penawaran yang kemudian disesuaikan dengan kontrak pekerjaan sebesar Rp15.711.736.067.
Pada bulan Agustus 2020 Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan mengangkat Sari Pudjiastuti sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 821.22/08/2020 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pada bulan September 2020 Nurdin Abdullah juga mengangkat Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 821.23/22/2020, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator/ Eselon III Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 11 September 2020;
Pada bulan September 2020 Nurdin Abdullah kembali memanggil Sari Pudjiastuti ke rumah pribadinya di Perumahan Dosen Unhas Makassar Jl. Ibnu Sina No. GB 76 Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Pada pertemuan tersebut Nurdin Abdullah menanyakan kepada Sari Pudjiastuti terkait percepatan tender tahun 2020 agar penyerapan anggaran maksimal dan persentase paket pekerjaan yang sudah ditenderkan, yang saat itu Sari Pudjiastuti membawa dokumen terkait usulan pekerjaan yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kemudian Nurdin Abdullah meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan beberapa Kontraktor dalam pelelangan di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Provinsi Sulawesi Selatan, yang diantaranya adalah Terdakwa untuk Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 yang dananya bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020;
Menindaklanjuti perintah Nurdin Abdullah tersebut, Sari Pudjiastuti menunjuk Pokja 7 yang beranggotakan Ansar, A Yusril Mallombassang, Herman Parudani, Suharsil dan Hizar yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Tugas No.094/7087/XI/BPBJ tanggal 10 November 2020 untuk bertugas melakukan pelelangan Paket Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 yang dananya bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp19.295.078.867. Selain itu Sari Pudjiastuti memanggil seluruh Anggota Pokja 7 ke ruangannya di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumoharjo No.269 Kota Makassar dan menyampaikan agar memenangkan perusahaan milik Terdakwa PT Cahaya Sepang Bulukumba dalam pelelangan karena merupakan titipan dari Nurdin Abdullah dengan mengatakan “ini titipan Bapak” dan atas arahan tersebut, seluruh anggota Pokja 7 menyanggupinya;