Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Polman

Tersangka Korupsi Pengadaan Mangrove Dijebloskan ke Lapas Polewali Mandar

Dana itu bersumber dari APBD Sulbar TA 2016 yang lokasinya di Kabupaten Polman, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju.

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Aspidsus Kejati Sulbar, Feri Mufahir, pimpin pres rilis penahanan tersangka korupsi pengadaan Mangrove di tenda darurat kantor Kejati Jl RE Marthadinata, Mamuju. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, tahan tersangka korupsi pengadaan mangrove pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar tahun 2016 di Kabupaten Pasangkayu, Nabhan S. ST, Senin (18/5/2021).

Penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Johny Manurung, 344 P.6/ Fd.2/ 05/ 2021, tanggal 18 Mei 2021.

Aspidsus Kejati Sulbar, Feri Mufahir menjelaskan, pada tahun 2016 Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar melaksanakan kegiatan Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove dengan anggaran sebesar Rp 14.788.800.000.

Dana itu bersumber dari APBD Sulbar TA 2016 yang lokasinya di Kabupaten Polman, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju.

Kemudian Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu sekarang).

"Khusus kegiatan di Kabupaten Pasangkayu dengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sulbar tahun 2016 dengan nilai Rp. 4,981,776,530.00,"terangnya.

Berdasarkan laporan hasil audit investigasi dari BPKP telah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.129.213.609 dalam kegiatan tersebut.

"Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Perpres No. 54 tahun 2010 ttg PengadaanBarang/ Jasa Pemerintah, dan peraturan perubahannya,"kata Feri.

Dalam perkara ini, tersangka Nabhan bertindak sebagai pejabat pengadaan diduga kuat melakukan
perbuatan melawan hukum dalam penetapan penyedia pekerjaan.

"Tersangka Nabhan membuat HPS dan disetujui oleh dr. Hj. FATIMAH selaku PA/PPK yang dilakukan dengan tidak sesuai dengan prosedur,"pungkasnya.

Pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan
penyedia dalam kontrak, namun dilakukan oleh beberapa orang saja.

"Jadi pembayaran pekerjaan dilakukan secara melawan hukum, karena beberapa tandatangan cek dari Direktur Para Penyedia dipalsukan dan ada juga menggunakan
tandatangan asli tanpa sepengetahuan dari Direktur,"ungkapnya.

Alasan penahanan, lanjutnya, karena pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal yang ancaman
hukumannya di atas lima tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

Kemudian melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Alasan subyektif, adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,"tuturnya.

Selain itu, dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, mengatakan, tersangka akan dititipkan selama 20 hari di Lembaga Pemsyarakatan Klas lIB Polewali Mandar.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved