Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Saksi Ahli Hukum Kesehatan Luthfi Hakim Bela Rizieq Tak Langgar Undang-undang Wabah Penyakit Menular

Habib Rizieq Shihab tetap kukuh tak bersalah bahkan dia menganggap membantu penanganan wabah penyakit menular Covid-19.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribunnews.com
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab tetap kukuh tak bersalah dalam sidang perkara dugaan pemalsuan tes swab RS UMMI Bogor dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021) 

TRIBUN-TIMUR.COM- Habib Rizieq Shihab tetap kukuh tak bersalah.

Bahkan, dia menganggap sangkaan jaksa melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular salah alamat.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang perkara dugaan pemalsuan tes swab RS UMMI Bogor dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021)

Kepada saksi ahli hukum kesehatan Luthfi Hakim, Rizieq bertanya apa orang yang datang ke RS guna memastikan kondisinya terpapar Covid-19 atau tidak layak disangkakan pasal tersebut.

Habib Rizieq menyampaikan datang secara sukarela karena pertimbangan pandemi Covid-19 masih melanda dan hendak memastikan kondisi di RS UMMI Bogor, November 2020 lalu .

"Orang yang sudah sadar dia sakit, kemudian dia merawat diri apakah orang ini sudah mentaati (UU) wabah tadi atau justru orang ini menghalang-halangi penanggulangan wabah?" tanya Rizieq dikutip dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Refly Harun Bandingkan Rizieq Shihab dan Ahok, Tak Masuk Akal Dikatakan Bohong Jika Sembunyi Covid

Luthfi menjawab kooperatif dan mendukung program pemerintah.

Menurutnya langkah dilakukan orang dalam perumpamaan Rizieq sudah membantu penanganan pandemi karena hendak memastikan kondisinya, apa terkonfirmasi Covid-19 atau tidak.

"Pertama jawaban saya jelas orang ini orang yang kooperatif, orang yang mendukung program pemerintah untuk menanggulangi Covid-19," ujar Luthfi.

Namun Luthfi menuturkan dalam situasi pandemi Covid-19 tidak semua orang yang datang ke rumah sakit.

Kemudian, meminta rawat inap karena persoalan kapasitas rumah sakit.

Luthfi menjelaskan bila dari pemeriksaan dokter RS seorang pasien dinyatakan tak memiliki gejala buruk maka bisa menjalani isolasi mandiri. 

Baca juga: JPU Tuntut Hak Habib Rizieq Shihab Pimpin Ormas Dicabut karena Pernah Dihukum Penjara Dua Kali

"Apabila kondisinya suspect, atau probable, atau katakanlah bahkan terkonfirmasi. Tapi sebetulnya dia termasuk yang tidak punya hal atau alasan khusus untuk dirawat pada kondisi tertentu kapasitas sudah penuh dia akan disarankan pulang, disarankan isolasi mandiri," kata Luthfi.

Mendengar jawaban Luthfi, Rizieq lalu mempertegas pertanyaannya seseorang yang datang ke RS guna memastikan kondisinya tidak dapat disebut menghalangi program pemerintah.

Luthfi pun kembali mengulangi jawaban sebelumnya, bahwa langkah seseorang sebagaimana perumpamaan Rizieq sudah tepat karena datang ke RS rujukan pasien Covid-19 untuk memastikan kondisi.

"Iya," singkat Luthfi menjawab pertanyaan Rizieq. (tribunjakarta.com/Bima Putra)

Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Ini 4 Poin yang Memberatkannya?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved