Rudenim Makassar
2 Orang Pengungsi Asal Afganistan Kedapatan Jadi Kuli Bangunan di Sengkang, Ini Dilakukan Rudenim?
Salah seorang pengungsi asal Afganistan berinisial AR membela diri jika bekerja untuk kebutuhan hidupnya dan mengirim uang untuk ibunya.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN-TIMUR.COM - Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar amankan dua orang pengungsi asal Afganistan yang kedapatan bekerja di Sengkang, Kabupaten Wajo, Selasa (18/5/2021).
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin, mengatakan, kedua orang pengungsi Afganistan ini didapati bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji 100 ribu per hari.
"Mereka baru dua hari bekerja sebagai kuli bangunan di Sengkang," ujar Alimuddin dikutip dari rilis diterima tribun-timur.com, Rabu (19/5/2021).
"Mereka difasilitasi oleh mandor yang sebelumnya juga pernah mempekerjakan kedua orang ini di Kota Makassar," jelas Alimuddin.
Salah seorang pengungsi asal Afganistan berinisial AR membela diri jika bekerja untuk kebutuhan hidupnya dan untuk ibunya.

"Saya bekerja agar bisa mengirimkan uang ke ibu saya di Afganistan," ucap pengungsi berinisial AR membela diri.
"Karena uang yang saya dapatkan dari IOM hanya cukup untuk biaya keseharian saya di sini," lanjutnya.
Alimuddin menegaskan bahwa para pencari suaka yang telah dinyatakan sebagai pengungsi dan memiliki kartu UNHCR diwajibkan menandatangani surat pernyataan sebelumnya.
Ada beberapa poin penting dalam pernyataan tersebut, yang salah satunya adalah pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah.
Hal itu sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor. IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan imigran ilegal.
Oleh karena itu, masih menurut Alimuddin, selama pengungsi berada di Indonesia, meraka tidak diperbolehkan untuk bekerja.

"Keberadaan mereka di Indonesia untuk menunggu giliran pemukiman kembali ke negara penerima suaka atau pulang kembali ke negaranya secara sukarela apabila telah aman," tambah Alimuddin
Menindaklanjuti kedua pengungsi tersebut, Alimuddin telah memerintahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan untuk sementara waktu kedua pengungsi yang status warga Afganistan akan ditempatkan di Rudenim Makassar.
6 Warga Afganistan, Somalia dan Myanmar Terjaring
Sebelumnya, Rudenim Makassar menggelar operasi gabungan penindakan terhadap warga asing status pengungsi di Kota Makassar, Rabu (7/4/2021) lalu.
Operasi gabungan melibatkan petugas dari Rudenim Makassar, aparat kepolisian dari Polrestabes Kota Makassar dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan.
Para petugas turun melakukan operasi kepada pengungsi luar negeri yang berkendara tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
"Hari ini ada 38 petugas gabungan dari Rudenim, Polrestabes dan Divisi Keimigrasian turun melakukan tindakan terhadap pengungsi luar negeri.
"Petugas menindak warga asing yang berstatus pengungsi karena berkendara tanpa memiliki SIM di Makassar," Kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin, Rabu (7/4/2021).

Lokasi operasi dibagi menjadi tiga titik, masing-masing sekitaran Jalan AP Petta Rani, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Daeng Tata.
Sebanyak enam orang pengungsi berikut kendaraan sepeda motor terjaring dalam operasi gabungan ini.
Mereka yang terkena operasi masing-masing tiga warga negara Afganistan, dua Somalia dan satu orang Myanmar.
"Keenam pengungsi tersebut dibawa ke Rudenim untuk dimintai keterangan dan ditempatkan sementara di Rudenim Makassar," ucap Alimuddin.
"Sementara untuk kendaraannya diangkut ke Polrestabes Makassar guna diproses lebih lanjut," lanjutnya.
Salah seorang pengungsi, LB mengatakan telah memiliki sepeda motor selama dua bulan terakhir.

Pengungsi asal Afganistan tersebut mengaku membeli kendaraan tersebut dari salah seorang warga negara Indonesia.
"Saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mengantar anak" ucap LB pengungsi asal Afganistan.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan jika pihaknya telah lakukan sosialisasi sebelum melakukan penindakan.
"Ke depan operasi gabungan ini akan lebih intens kami galakkan untuk menertibkan pengungsi dari luar negeri yang berada di Kota Makassar," tegasnya.
Rutin Lakukan Razia
Sementara itu, beberapa waktu lalu lima orang pengungsi dari luar negeri diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim Makassar) pada Jumat (9/10/2020).
Kelima orang pengungsi tersebut diamankan pihak Keimigrasian karena kedapatan bekerja.
Dalam rilis Rudenim Makassar, mereka adalah empat warga negara Afganistan dan satu orang warga negara Iran.
Untuk warga negara Afganistan dua orang kedapatan menjual bakso di Tamalanrea.
Satu orang menjual Coto juga di Tamalanrea, dan satu orang bekerja di Bengkel.

Sementara untuk satu orang warga negara Iran menjual Jus Jeruk di pinggir Jl Hertasning.
Sesuai peraturan, bahwa para pencari suaka tersebut dilarang untuk bekerja dalam hal ini menjual.
Hal itu setelah mereka dinyatakan sebagai pengungsi dan memiliki kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah. (*)