Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Jadi JPU KPK di Sidang Agung Sucipto, Siapa Januar Dwi Nugroho?
Terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Agung Sucipto (AS) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Agung Sucipto (AS) akan menjalani sidang perdana di Ruang Prof Dr Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Selasa (18/5/2021) pagi.
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, Perkara AS yang diduga sebagai penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (NA) terdaftar dengan nomor 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks sejak (5/5/2021) lalu.
Adapun yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Januar Dwi Nugroho.
Sementara sidang tersebut akan dipimpin langsung Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino.
JPU KPK Januar rencananya akan membacakan dakwaannya terhadap AS yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
Sebelumnya Januar juga bertindak sebagai JPU KPK untuk kasus TPK di Muara Enim Sumatra Selatan.
Ia membacakan dakwaan untuk Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi terkait perkara dugaan suap 16 paket proyek PUPR Muara Enim.
Tidak hanya itu Januar juga tercatat sebagai JPU kasus yang menyeret Wakil Bupati (Wabup) non-aktif Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar (JA) dengan perkara dugaan korupsi lahan kuburan.
Johan Anuar disinyalir terlibat perkara mark up lahan kuburan. Kala itu terdakwa JA masih ketua dewan Kabupaten OKU, Sumatra Selatan.
Dalam pesan singkatnya, Selasa (18/5/2021) Ali Fikri mengatakan, persidangan terdakwa Agung Sucipto (AS) akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar.
"Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah menerima penetapan hari sidang Terdakwa Agung Sucipto dari PN Tipikor Makassar," ujar Ali Fikri.
Adapun sidang perdana terdakwa penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan mantan Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat (ER) fokus pembacaan dakwaan.
"(Sidang) dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dilaksanakan pada hari ini Selasa (18/5/2021)," ujar Ali Fikri.
Menurutnya, JPU KPK akan membacakan dugaan perbuatan pidana AS.
"Tim JPU akan menguraikan secara detail dugaan perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa tersebut," ujarnya.
"Sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP," tambahnya. (*)