Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kasus Suap NA

Agung Sucipto Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Disidang Hari Ini

Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap dan Gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
WA Ali Fikri
Jubir KPK Ali Fikri dan Terdakwa Agung Sucipto 

Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS.

Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. 

NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022. 

Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.

Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS.

AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 Miliar kepada NA melalui ER. Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya sebagai berikut:

a. Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta. 
b. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 1 miliar; 
c. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved