Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kasus Suap NA

Agung Sucipto Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Disidang Hari Ini

Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap dan Gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
WA Ali Fikri
Jubir KPK Ali Fikri dan Terdakwa Agung Sucipto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menginformasikan pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap dan Gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA). Sidang Kasus Suap NA mulai digelar hari ini. 

Dalam pesan singkatnya, Selasa (18/5/2021) Ali Fikri mengatakan, persidangan terdakwa Agung Sucipto (AS) akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar.

"Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah menerima penetapan hari sidang Terdakwa Agung Sucipto dari PN Tipikor Makassar," ujar Ali Fikri.

Adapun sidang perdana terdakwa penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) dan mantan Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat (ER).

"(Sidang) dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dilaksanakan pada hari ini Selasa (18/5/2021)," ujar Ali Fikri.

Menurutnya, JPU KPK akan membacakan dugaan perbuatan pidana AS.

"Tim JPU akan menguraikan secara detail dugaan perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa tersebut," ujarnya.

"Sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP," tambahnya.

Seperti diketahui, AS merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba telah lama kenal baik dengan NA berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021. 

AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel diantaranya: Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar.

Lalu pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Kemudian, pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp 19 miliar.

Juga pembangunan Jalan, Pedisterian Dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.

Serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Sulsel 2020 ke Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar. 

Sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved