Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kasus Suap NA

BREAKING NEWS: Agung Sucipto Kontraktor Penyuap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Disidang di Makassar

Update kasus Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Agung Sucipto Kontraktor Terdakwa Penyuap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Disidang di Makassar

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
HANDOVER DAN KOMPAS TV
Kontraktor Agung Sucipto 

Kemudian dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.

Pada Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam situs Humum Online, seorang yang jerat pasal ini akan di penjara selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Agung Sucipto atau akrab disapa Anggu diketahui memiliki hubungan emosional dengan Nurdin Abdullah.

Ia dengan Nurdin Abdullah bukan kawan baru, tapi kawan lama, atau sejak Nurdin Abdullah menjabat sebagai Bupati Bantaeng.

Timeline perjalanan suap Nurdin Abdullah

Berikut ini perjalanan kasus suap terhadap Nurdin Abdullah dari Operasi Tangkap Tangan atau OTT hingga sidang.

* Jumat, 26 Februari 2021

Agung Sucipto terjaring OTT oleh KPK di Makassar

* Sabtu, 27 Februari 2021

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ditangkap di Rujab Gubernur Sulsel, di Makassar

* Minggu, 28 Februari 2021

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved