Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kasus Suap NA

BREAKING NEWS: Agung Sucipto Kontraktor Penyuap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Disidang di Makassar

Update kasus Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Agung Sucipto Kontraktor Terdakwa Penyuap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Disidang di Makassar

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
HANDOVER DAN KOMPAS TV
Kontraktor Agung Sucipto 

TRIBUN-TIMUR.COM - Update kasus Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Agung Sucipto kontraktor terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah disidang di Makassar hari ini.

Kontraktor tenar dari Sulawesi Selatan, Agung Sucipto, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Selasa (18/5/2021) hari ini.

Agung Sucipto sudah menangani proyek-proyek pemerintah sejak Nurdin Abdullah masih menjabat bupati di Kabupaten Bantaeng, daerah di selatan Sulsel.

Kasus suap ini menghebohkan publik. Mengingat sebelum ini, citra Nurdin Abdullah identik dengan kepala daerah berprestasi dan bersih dari korupsi.

Penghargaan Bung Hatta Award salah satu buktinya.

Namun semua buyar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Nurdin Abdullah bersaama Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel.

Terdakwa dalam kasus suap terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Selasa (18/5/2021).

Sidang ini merupakan sidang yang kali pertama digelar dalam rangkaian kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel yang telah menyeret tiga tersangka, yakni Nurdin Abdullah, Agung Sucipto sekaligus kontraktor dan pemilik PT Agung Perdana Bulukumba, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Sidang dengan nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks ini dipimpinWakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino SH MH.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya melimpahkan berkas perkara Agung Sucipto kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, di Makassar pada Rabu (5/5/2021).

"Jaksa KPK Zainal Abidin, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa AS (Agung Sucipto) ke PN Tipikor Makassar," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Atas perbuatannya, Agung Sucipto didakwa dengan dakwaan pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU pada Senin (26/4/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima Rp 5,4 miliar, dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved