Tribun Sulsel
Penjelasan Kadinkes Sulsel Soal Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong
Ia mengatakan, untuk pendistribusian vaksin gotong royong tak hanya melibatkan Dinas Kesehatan.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah menjadwalkan pelaksanaan program vaksinasi gotong royong.
Pengadaan vaksinasi gotong royong diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam Permenkes itu, vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan dan karyawati, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Oleh karena itu, penerima program vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis.
Lalu bagaimana vaksin gotong royong di Sulsel?
"Belum, belum mulai, dicanangkan saja belum ada," kata Kadis Kesehatan Sulsel, Muh Ichsan Mustari ditemui di kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (16/5/2021).
"Vaksin gotong royong belum ada, ini baru mau dibahas sebentar malam, gimana teknisnya, vaksinnya belum ada," tambahnya.
Ia mengatakan, untuk pendistribusian vaksin gotong royong tak hanya melibatkan Dinas Kesehatan.
"Di luar dinas kesehatan, swasta yang terlibat dalam vaksin gotong royong, dan dipantau langsung oleh pusat, kita cuman memantau saja," katanya.
Berarti, petunjuk teknis (juknis) sudah ada?
"Sebentar malam (Senin malam) kita bahas. Sehingga belum tahu juga," katanya.
Vaksin Astrazeneca
Seperti diketahui, vaksin astrazeneca dihentikan pendistribusiannya.
"Astrazeneca ada batchnya yah CTMAV547. Batch itu ada di gudang vaksin kami sekarang. Sekutar 1210 vial," kata Ichsan Mustari.
"Intsruksinya, Astrazeneca batch kita sementara tidak distribusikan, sambil menunggu tentu pemeriksaan lebih lanjut BPOM Pusat terkait dengan toksisitas dan sterilisasinya," tambahnya.