Plt Gubernur Sulsel Perintahkan Bupati dan Wali Kota Berlakukan Sistem Buka Tutup di Tempat Wisata
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menginstruksikan seluruh Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan untuk menerapkan sistem buka tutup.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ilham Mulyawan Indra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulsel Perintahkan Bupati dan Wali Kota Berlakukan Sistem Buka Tutup di Tempat Wisata
Mencegah terjadinya kerumunan masyarakat di tempat wisata selama libur lebaran,
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menginstruksikan seluruh Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan untuk menerapkan sistem buka tutup.
Sistem buka tutup ini wajib diberlakukan pada semua titik kunjungan wisata.
Selain itu, Andi Sudirman juga meminta pemerintah daerah supaya tetap memperketat pengawasan Protokol kesehatan (Prokes) di tempat-tempat wisata tersebut.

Hal itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan Covid-19, termasuk di tempat wisata yang diteken Plt Gubernur Sulsel.
Dalam SE dikatakan,
Bahwa hal ini guna memutus mata rantai penularan Covid-19,
Serta mencegah terjadinya cluster baru penularan Covid-19 yang bersumber dari tempat-tempat/destinasi wisata.
Mengingat biasanya hari libur saat Idulfitri berpotensi masyarakat memilih berkunjung ke tempat wisata.
"Kami berharap para Bupati/Wali Kta beserta jajaran agar tetap memantau aktivitas di titik-titik kunjungan wisata di libur hari raya Idul Fitri 1442 H ini," ujarnya, Kamis (13/5/2021) malam.
Andi Sudirman menegaskan, agar membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi.
"Kami menghimbau agar pengunjung tidak lebih dari setengah kapasitas biasanya atau hanya 50 persen," pungkasnya.
Ia pun mengingatkan kepada para pengelola atau penanggungjawab destinasi wisata agar memastikan protokol kesehatan,
Seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan.

Ia pun menjelaskan terkait sistem buka tutup di tempat wisata.
"Jika pengunjung mencapai kapasitas maksimal 50 persen,
"Diharapkan untuk menutup pintu masuk dan melakukan pengawasan penegakan protokol bagi pengunjung yang antri masuk atau menunggu giliran di pintu masuk," katanya.
"Sementara rekayasa pengalihan arus lalu lintas dengan system buka tutup menuju destinasi dapat diberlakukan dengan berkoordinasi instansi terkait," jelasnya.
Para Bupati/Wali Kota, lanjut dia, perlu melakukan koordinasi intens dengan pihak TNI/Polri serta pengelola untuk pelaksanaan himbauan tersebut.
Ia pun berharap, agar menempatkan pos pantau terpadu pencegahan penyebaran Covid-19 khusus destinasi wisata dari berbagai unsur.
Mulai TNI/Polri, Dinas kesehatan, Dinas perhubungan, satpol PP dan Pemerintah Kelurahan/Desa
Serta menunjuk petugas pengawas patroli keliling anti kerumunan di dalam tempat-tempat wisata.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Aly