Larangan Mudik 2021 Sulsel
Alasan Mau Beli Barang, Pemudik Disuruh Putar Balik di Pos Penyekatan Tambangan Luwu Timur
Pemudik dari Sulawesi Tengah (Sulteng) tak diloloskan masuk ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) lewat Pos Tambangan
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTIM.COM, MANGKUTANA - Pemudik dari Sulawesi Tengah (Sulteng) tak diloloskan masuk ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) lewat Pos Tambangan, Jumat (14/5/2021).
Pos Tambangan lokasinya di Desa Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur.
Pos ini dijaga petugas gabungan dari Satpol PP Luwu Timur, petugas medis, BPBD, anggota kepolisian dan TNI.
Warga dari Sulteng yang tidak membawa surat keterangan (suket) lengkap, seperti yang sudah diatur pemerintah tak lolos masuk.
Seperti warga dari Morowali, Sulteng yang tak diloloskan petugas pos. Petugas tidak mau berkompromi.
Alasan pemudik ini ke petugas saat diwawancarai mau mengambil barang jualan ke Sengkang.
Pemudik ini mengatakan ingin ke Sengkang karena mau mengambil barang pecah belah untuk di jual kembali di Morowali.
"Saya mau ambil barang pecah belah di Sengkang pak. Saya menjual di Morowali," kata warga tersebut.
Pemudik yang menggunakan Toyota Calya itu memuat beberapa penumpang dan bagasinya nampak penuh barang.
"Mohon maaf pak itu sudah ada aturannya, kami tidak bisa loloskan. Bapak mau mudik," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban, Satpol PP Luwu Timur, Safaruddin Mustafa.
"Tabe', mohon maaf harus putar balik," imbuh Safaruddin.
Ada empat pos penyekatan larangan mudik di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dimana dua posko untuk perbatasan antar Luwu Timur dan Sulawesi Tengah (Sulteng) yaitu Posko Tambangan, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana.
Kemudian Posko Dermaga Sorowako di Kecamatan Nuha.
Satu posko di wilayah perbatasan Luwu Timur-Sulawesi Tenggara (Sultra) di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Serta satu posko di tempatkan di perbatasan Luwu Timur-Luwu Utara yaitu Posko Lauwo, Kecamatan Burau.
Pemerintah secara resmi telah melarang mudik lebaran 2021 dari 6-17 Mei 2021. Itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19. (*)