Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Jadi Imam Salat Id di Rutan Bareskrim Polri

Mantan ketua Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan menjadi imam salat Idul Fitri 1442 H.

Editor: Muh Hasim Arfah
zoom pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab salat di tengah sidang online di Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021). Pendiri Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab selama ini berdakwah di dalam rutan Bareskrim Polri. 

"Beliau suka sayur asem dan tempe goreng buatan ummi," kata Aziz.

Habib Rizieq menjalani penahanan atas kasus dugaan kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan pemalsuan tes usap di RS Ummi Bogor.

Kasus itu teregister dalam dua perkara yang berbeda.

Baca juga: Ada Apa? Hakim asal Makassar Suparman Nyompa Tolak Keberatan Jaksa Soal Saksi Habib Rizieq

Perkara pertama teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.

Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.(*)

Baca juga: Ahli Pidana Universitas Trisakti Dian Dg Tawang Ringankan Rizieq Tak Perlu Dipidana Setelah Didenda

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved