Tribun Bone
236 Narapidana Lapas Watampone Terima Remisi, Masa Tahanan Dikurangi 15 Hari hingga 2 Bulan
Sebanyak 236 narapidana Lapas Kelas IIA Watampone, menerima remisi idulfitri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Sebanyak 236 narapidana Lapas Kelas IIA Watampone, menerima remisi idulfitri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
Hal ini disampaikan oleh Kasusbsi Administrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Ashar kepada TribunBone.com, Selasa (11/5/2021).
"Ada 236 narapidana dapat remisi. Saat ini sudah diverifikasi, tinggal menunggu SK dari Kementerian Hukum dan Ham," katanya.
Narapidana berjumlah 236 orang ini terdiri 171 narapidana umum dan 65 narapidana khusus.
Narapidana umum seperti, narkotika di bawah lima tahun, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, perlindungan anak dan tindak pidana lainnya.
Sedangkan narapidana khusus, yakni narapidana narkotika di atas lima tahun, korupsi, teroris dan kejahatan trans nasional.
Ia merinci dari 171 narapidana umum, 46 narapidana mendapat remisi 15 hari.
86 narapidana mendapat remisi satu bulan. 32 narapidana mendapat remisi satu bulan 15 hari, serta 7 narapidana mendapat remisi dua bulan.
Untuk narapidana khusus, 46 narapidana mendapat remisi satu bulan dan 19 narapidana mendapat remisi satu bulan 15 hari.
Mereka diberikan remisi setelah memenuhi syarat.
Mereka telah telah menjalani masa hukuman enam bulan terhitung sejak ditahan hingga hari raya.
Berkas telah dinyatakan lengkap dan inkrah. Ada eksekusi dari kejaksaan serta berkelakuan baik.
Sementara untuk narapidana khusus, harus memenuhi syarat tambahan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Syarat tambahan meliputi, ada surat keterangan kerjasama dengan pihak penegak hukum.
Bagi narapidana korupsi, harus membayar denda dan uang pengganti.
Ashar menyampaikan, pemberitahuan narapidana yang menerima remisi akan dibacakan dan ditempel di papan pengumuman.
"Tidak ada penyerahan secara sombolik karena masih pandemi Covid-19. Nanti akan dibacakan dan ditempel di papan pengumuman," ucapnya.
Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar