Tribun Luwu Utara
Temui Bupati Luwu Utara, Kepala BNN Luwu Raya Bahas Program Desa Bersih Narkoba
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Luwu Raya, AKBP Ustim Pangarian menemui Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani di kantor bupati Luwu Utara
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Luwu Raya, AKBP Ustim Pangarian menemui Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani di kantor bupati Luwu Utara, Senin (10/5/2021).
Kunjungan Kepala BNN Luwu Raya ini dalam mengoordinasikan rencana aksi Penguatan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Luwu Utara.
"Kunjungan ini terkait Koordinasi Implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi PG4N Tahun 2020-2024," ucap Ustim dalam pertemuan tersebut.
Tak hanya Rencana Aksi P4GN, pihaknya juga berencana mensosialisasikan program Desa Bersinar atau Desa Bebas Narkoba yang merupakan salah satu program unggulan BNN.
Dalam rangka menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia termasuk di berbagai daerah.
"Yang kita sasar nantinya adalah desa-desa yang zona merah. Nah terkait data, kita akan bekerjasama dengan Polres Luwu Utara dan Badan Kesbangpol Pemkab Luwu Utara," terang dia.
Dikatakan Ustim, program P4GN dan Desa Bersinar adalah bentuk komitmen BNN guna mewujudkan Indonesia yang memiliki ketahanan.
Terhadap bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
"Kami juga akan melibatkan Perangkat Daerah, TNI dan Polri dalam kegiatan ini," tutur dia.
Sementara Bupati Indah menyambut baik rencana BNN ini.
Ia mengatakan, perlu data terkait desa zona merah
Sehingga Pemkab dan BNN bisa mengawal dengan baik program tersebut.
"Kita lihat dulu data desa yang zona merah agar kita bisa kawal bersama dengan pihak terkait, termasuk BNN," ujar Indah.
BNN adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia.
Mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya.
Kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Dalam pertemuan ini, turut hadir Wakil Bupati Suaib Mansur dan Kepala Badan Kesbangpol Enyon.