Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Satgas Raika Makassar Amankan 5 Pemuda Mabuk di Panaikang

saat petugas Satgas Raika melakukan penertiban, 5 orang tersebut berusaha menghalang-halangi penertiban.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika), mengamankan 5 pemuda mabuk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Senin (10/5/2021) pukul 00.15 Wita. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika), mengamankan 5 pemuda mabuk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Senin (10/5/2021) pukul 00.15 Wita.

Kelimanya langsung digiring ke Polsek Panakukang, lantaran dinilai mengganggu penertiban protokol kesehatan.

Kepala Satgas Raika Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, kejadian tersebut di daerah Panaikang.

"Sampingnya pekuburan Kristen, Panikang. Mereka kemungkinan besar mabuk dan mengganggu ketentraman di situ," ujar Iman.

Saat petugas Satgas Raika melakukan penertiban, 5 orang tersebut berusaha menghalang-halangi penertiban.

"Mereka berteriak-terik saat ada petugas disitu, namanya orang mabuk pasti orang tidak nyaman, apalagi dia ramai-ramai," jelasnya.

Namun, saat ini pihaknya belum bisa mengungkap identitas ke 5 pemuda tersebut. Karena pihak kepolisian masih melakukan BAP.

Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran Satgas Raika, Iman melihat ada banyak pelanggaran di area Perintis Kemerdekaan.

"Banyak sekali pelanggaran, mulai dari Sop Saudara, Coto Paraikatte, hingga kafe-kafe hampir semua melanggar jam operasional," katanya

Selain itu, tim Satgas Raika juga menyita minuman keras (miras) di RM Mekar 68, di Jl Nusantara, Kecamatan Wajo.

"Kami mengamankan bir Guinness 5 Botol, Bir Anker 13 Botol, Bir Bintang 1 Botol, dan sebanyak 53 orang di dapati tdk memakai masker," tutupnya.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 17 Mei mendatang.

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor :443.01/190/ S.Edar/Kesbangpol/V/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar

Ada beberapa poin yang diatur dalam surat edaran ini, di antaranya, 

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved