Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Papua Barat

Kapolda Papua: Biarkan Ketua KNPB, Victor Yeimo Sampai Tua di Penjara

Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019, akhirnya ditangkap di Jayapura (9/5)

Editor: Muh. Irham
kompas.com
Kapolda Papua Irjen MathiusFakhiri (tengah), Wakapolda Papua Brigjen Eko Rudi Sudarto (kiri) dan Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal 

TRIBUNTIMUR.COM - Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019, akhirnya ditangkap di Jayapura (9/5/2021) malam.

Victor Yeimo yang menjadi bruonan kasus kerusuhan Jayapura pada 29 September 2019. Ia sempat melarikan ke Papua Nugini (PNG).

Namun, berdasarkan keterangan sementara, ia diketahui telah berada di Jayapura cukup lama.

"Masih diperiksa sama penyidik, tapi tadi malam dia sudah sampaikan dia sudah dari September 2020 di sini (Jayapura)," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Senin (10/5/2021).

Menurut dia, Victor Yeimo tidak hanya tersandung satu kasus, tetapi ada beberapa masalah lainnya.

Hanya saja, Fakhiri belum menyebut kasus-kasus apa yang terkait Victor Yeimo.

"Kami sedang menggali semua laporan polisi yang ada, nanti proses tetap berjalan sesuai masing-masing LP, biar saja dia sampai tua di penjara," kata dia.

Diketahui, Victor Yeimo ditangkap oleh personel Satgas Nemangkawi di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Minggu sekitar pukul 19.05 WIT.

Usai ditangkap, ia digelandang polisi ke Mapolda Papua untuk diperiksa. Saat ini, Victor Yeimo ditahan di Markas Brimob Kotaraja.

Victor merupakan orator dan koordinator dalam sejumlah aksi di Papua.

Pada kerusuhan bulan September 2019, Victor diduga melakukan tindak pidana makar atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 110 KUHP.

Dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Dikenal Jago Orasi

Victor diketahui juga merupakan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan merupakan orator dan koordinator dalam sejumlah aksi di Papua.

Pada kerusuhan bulan September 2019, Victor diduga melakukan tindak pidana makar atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 110 KUHP. Dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat hingga mengakibatkan kerusakan umum," kata Kepala Satgas Operasi Nemangkawai Kombes Iqbal Alqudusy di Timika, dilansir dari Antara.

Selain itu, Victor diduga sempat kabur ke Papua Nugini. Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Victor.

"Kami sedang menggali semua laporan polisi yang ada, nanti proses tetap berjalan sesuai masing-masing LP, biar saja dia sampai tua di penjara," kata Kapolda Papua.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved