Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Rudapaksa Anak

Tiga Tahun Rudapaksa Anak Sendiri, Ayah di Luwu Utara Terancam 15 Tahun Penjara

Darlis adalah ayah yang tega merudapaksan anaknya selama tiga tahun di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
ist
Darlis (40) ditangkap personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Sabtu (8/5/2021) malam 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Darlis bin Nanna (40) terancam 15 tahun kurungan penjara.

Darlis adalah ayah yang tega merudapaksan anaknya selama tiga tahun di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani membenarkan lama kurungan yang mengancam pelaku.

Menurut dia, pelaku ditangkap karena melanggar Pasal 81 Ayat 3 UU No. 17 tahun 2016 Pasal 76D penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Yuliani, Minggu (9/5/2021).

Saat ini, lanjut Yuliani, pelaku masih ditahan di Polres Luwu Utara.

Ia mengalami luka tembak pada bagian tangan dan betis kiri.

"Ada lukanya di tangan dan betis, tapi dia baik-baik saja," katanya.

Untuk diketahui, kasus ayah rudapaksa anak terjadi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Pelaku Darlis tega merudapaksa anaknya sendiri PT (18).

Bukan hanya sekali, Darlis merudapaksa anaknya berkali-kali.

Dari hasil interogasi polisi, diketahui bahwa pelaku merudapaksa anaknya sejak berusia 15 tahun.

Saat pertama kali, pelaku melancarkan aksinya di rumah sendiri atau di dalam kamar korban.

Ketika itu, pelaku merudapaksa korban saat istrinya sedang tidak di rumah atau pergi jualan kerupuk.

Kelakuan pelaku terus ia ulangi hingga korban berusia 18 tahun.

Pelaku biasa merudapaksa korban di rumah, kadang pula di pondok kebun.

"Terduga pelaku melakukan aksinya di rumahnya dan di pondok kebun saat korban masih duduk kelas 3 SMP, sampai korban tamat SMA," kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, Minggu (9/5/2021).

Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang selama ini ia alami kepada ibunya.

Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Sabtu (8/5/2021).

Personel Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara kemudian melakukan pengejaran.

Mereka menemukan pelaku di pondok kebun di Kelurahan Salassa.

Saat akan ditangkap, pelaku mencabut parang dan mengancam polisi.

Setelah diperingati, pelaku tidak mau menyimpan parangnya dan malah ingin menyerang.

Sehingga polisi melepaskan tembakan yang mengenai betis dan tangan kiri pelaku.

"Pelaku kita amankan di pondok kebunnya, saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang," tutur Sadar Samsuri.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved