Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

THR Belum Dibayarkan, Karyawan Swasta di Maros Melapor ke Disnakertrans

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maros, Sulsel, menerima satu aduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/IKHSAN
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maros, Amiruddin 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maros, Sulsel, menerima satu aduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Laporan tersebut berasal dari salah satu karyawan perusahaan swasta yang belum belum menerima THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maros, Amiruddin membenarkan adanya laporan tersebut.

"Jadi sudah ada satu orang yang melapor, sepertinya yang melapor ini perwakilan," ucap Amiruddin, Minggu (9/5/2021)..

Amiruddin menegaskan, sesuai surat edaran Kementerian Tenaga Kerja, seharusnya pihak perusahaan sudah membayarkan THR pekerjanya minimal tujuh hari sebelum lebaran.

"Sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja itu, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum hari raya. Jadi seharusnya sudah dibayarkan karena ini sisa tiga hari menjelang lebaran,"ungkapnya.

Disnakertrans Maros akan memanggil pihak perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan.

"Kami akan panggil perusahaan tersebut untuk dilakukan klarifikasi apa alasan belum membayarkan THR pekerja atau buruh," jelasnya.

Dari data Disnakertrans, sebanyak 254 perusahaan di Maros yang wajib membayarkan THR.

Pembayaran THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. 

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Juga bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR keagamaan yang diberikan adalah senilai satu bulan gaji atau upah bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Menyoal sanksi bagi perusahaan yang tak membayarkan THR, akan dipertimbangkan sesuai dengan pelanggaran yang dibuat.

Namun untuk awal, pihak perusahaan akan mendapat teguran secara tertulis.

Jika sanksi tertulis tidak mendapatkan tindak lanjut dari perusahaan terkait, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh Disnaker.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Disnaker akan memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang akan diberikan tergantung jenis pelanggarannya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved