Ayah Rudapaksa Anak
Ayah Rudapaksa Anak di Lutra Dikenal Gondrong, Warga:Ternyata Diam-diam Makan di Dalam
Ia adalah pelaku kasus ayah rudapaksa anak yang terjadi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Darlis (40) saat ini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara.
Ia adalah pelaku kasus ayah rudapaksa anak yang terjadi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Warga yang mengenal pelaku menyebutnya sebagai orang pendiam.
"Pelaku ini pendiam, tapi gondrong. Ternyata diam-diam makan di dalam," kata salah satu warga Ika.
Karakter pendiam juga diperlihatkan Darlis saat diinterogasi penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara.
Begitupula saat sejumlah awak media mengajaknya berbicara saat ia duduk di depan ruangan pemeriksaan.
Pelaku tidak banyak bicara dan lebih banyak diam.
Ia hanya menjawab singkat saat awak media menanyakan mengapa melakukan perbuatan itu kepada anaknya.
"Begitumi," jawabnya singkat.
Diketahui, Darlis sudah berulang kali merudupaksa anaknya PT (18).
Bahkan sejak korban berusia 15 tahun sampai terakhir bulan ini atau Mei 2012.
"Bulan ini," jawab Darlis saat ditanya kapan terakhir merudapaksa anaknya.
Dari hasil interogasi polisi, diketahui bahwa pelaku merudapaksa anaknya sejak berusia 15 tahun.
Saat pertama kali, pelaku melancarkan aksinya di rumah sendiri atau di dalam kamar korban.
Ketika itu, pelaku merudapaksa korban saat istrinya sedang tidak di rumah atau pergi jualan kerupuk.
Kelakuan pelaku terus ia ulangi hingga korban berusia 18 tahun.
Pelaku biasa merudapaksa korban di rumah, kadang pula di pondok kebun.
"Terduga pelaku melakukan aksinya di rumahnya dan di pondok kebun saat korban masih duduk kelas 3 SMP, sampai korban tamat SMA," kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, Minggu (9/5/2021).
Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang selama ini ia alami kepada ibunya.
Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Sabtu (8/5/2021).
Personel Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara kemudian melakukan pengejaran.
Mereka menemukan pelaku di pondok kebun di Kelurahan Salassa.
Saat akan ditangkap, pelaku mencabut parang dan mengancam polisi.
Setelah diperingati, pelaku tidak mau menyimpan parangnya dan malah ingin menyerang.
Sehingga polisi melepaskan tembakan yang mengenai betis dan tangan kiri pelaku.
"Pelaku kita amankan di pondok kebunnya, saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang," tutur Sadar Samsuri.(*)